Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) berada di bawah Presiden, dipimpin Menteri dengan Wakil Menteri, bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi meliputi perumusan kebijakan, sinkronisasi, pengawasan, dan pembinaan. Struktur organisasi terdiri Sekretariat, 4 Deputi (Reformasi Birokrasi, Kelembagaan, SDM, Pelayanan Publik), Staf Ahli, dan Inspektorat. Peraturan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Perpres ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi; organisasi; tata kerja; dan pendanaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di pimpin oleh Menteri dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada presiden. Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Perpres No. 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Mencabut
- PERPRES No. 47 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.