Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) berada di bawah Presiden, dipimpin Menteri dengan Wakil Menteri, bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi meliputi perumusan kebijakan, sinkronisasi, pengawasan, dan pembinaan. Struktur organisasi terdiri Sekretariat, 4 Deputi (Reformasi Birokrasi, Kelembagaan, SDM, Pelayanan Publik), Staf Ahli, dan Inspektorat. Peraturan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Perpres ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi; organisasi; tata kerja; dan pendanaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di pimpin oleh Menteri dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada presiden. Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Metadata

TentangKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor47
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan19 Mei 2021
Tanggal Pengundangan21 Mei 2021
Tanggal Berlaku21 Mei 2021
SumberLN.2021/No.126, jdih.setneg.go.id : 16 hlm.
SubjekDASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Perpres No. 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Mencabut

  1. PERPRES No. 47 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang