Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 menetapkan susunan dan fungsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai kementerian di bawah Presiden, dipimpin Menteri dengan Wakil Menteri. Kementerian bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, serta pengawasan di bidang reformasi birokrasi, kelembagaan, sumber daya manusia, pelayanan publik, dan transformasi digital. Susunan organisasi terdiri atas Sekretariat, lima Deputi, empat Staf Ahli, dan Inspektorat. Peraturan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 dan mencabut peraturan terkait yang bertentangan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri dan kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian ini mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi dari Kementerian ini terdiri dari: perumusan dan penetapan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, pelayanan publik, dan transformasi digital pemerintah; koordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Metadata

TentangKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor178
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan5 November 2024
Tanggal Pengundangan5 November 2024
Tanggal Berlaku5 November 2024
SumberLN 2024 (374) : 16 hlm.;jdih.setneg.go.id
SubjekKETATANEGARAAN, KENEGARAAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM TATA NEGARA

Status Peraturan

Mencabut

  1. Perpres No. 91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021
  2. PERPRES No. 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang