Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 menetapkan susunan dan fungsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai kementerian di bawah Presiden, dipimpin Menteri dengan Wakil Menteri. Kementerian bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, serta pengawasan di bidang reformasi birokrasi, kelembagaan, sumber daya manusia, pelayanan publik, dan transformasi digital. Susunan organisasi terdiri atas Sekretariat, lima Deputi, empat Staf Ahli, dan Inspektorat. Peraturan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 dan mencabut peraturan terkait yang bertentangan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri dan kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian ini mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi dari Kementerian ini terdiri dari: perumusan dan penetapan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, pelayanan publik, dan transformasi digital pemerintah; koordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Metadata
Status Peraturan
Mencabut
- Perpres No. 91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021
- PERPRES No. 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.