Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Perpres No. 91/2024 mengubah Pasal 18 Perpres No. 47/2021 terkait fungsi Deputi Bidang SDM Aparatur. Menyisipkan Pasal 28A mengatur koordinasi rencana kerja dan sinkronisasi pelaksanaan manajemen ASN dengan lembaga pemerintah nonkementerian. Menambahkan Pasal 38A mengalihkan dana, pegawai, aset, dan dokumen Sekretariat KASN ke Kemenpan RB paling lambat 3 bulan sejak diundangkan. Pasal 39A menyatakan Perpres No. 118/2014 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, sedangkan Pasal 40A mencabut Perpres No. 118/2014. Perpres berlaku sejak diundangkan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Perpres ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 47 Tahun 2021. Dalam penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melaksanakan: 1) koordinasi rencana kerja terkait dengan penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara; dan 2) sinkronisasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang manajemen aparatur sipil negara.

Subjek

PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor91
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan23 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan23 Agustus 2024
Tanggal Berlaku23 Agustus 2024
SumberLN 2024 (182) : 6 hlm.; jdih.setneg.go.id
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM TATA NEGARA

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Perpres No. 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Mencabut

  1. PERPRES No. 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, Serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang