Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor48
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2018
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 Juli 2018
Tanggal Pengundangan11 Juli 2018
Tanggal Berlaku11 Juli 2018
SumberLN.2018/NO.96, LL SETKAB : 5 HLM.
SubjekPEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERPRES No. 71 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Mengubah

  1. PERPRES No. 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang