Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Perpres No. 49 Tahun 2021 merupakan perubahan atas Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Peraturan ini membuka semua bidang usaha untuk penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup atau hanya diperbolehkan untuk dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Secara khusus, Perpres ini melarang secara tegas kegiatan penanaman modal pada bidang usaha minuman beralkohol (KBLI 11010, 11020, dan 11031). Untuk bidang usaha tertentu diberlakukan ketentuan modal dalam negeri 100% dan beberapa bidang usaha diperkenankan dengan kepemilikan modal asing maksimal 49% sesuai ketentuan dalam Lampiran III. Aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan berlaku terhadap penanaman modal yang dilakukan setelah peraturan ini diundangkan, kecuali untuk penanaman modal yang telah disetujui sebelumnya.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Perpres Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Bidang Usaha Penanaman Modal

Konteks Historis dan Politik:
Perpres No. 49/2021 muncul sebagai respons atas dinamika antara kebijakan ekonomi dan nilai sosial-budaya Indonesia. Regulasi ini mengubah Perpres No. 10/2021 yang sebelumnya dirancang untuk memperluas investasi sejalan dengan UU Cipta Kerja (UU No. 11/2020). Namun, revisi ini fokus pada pembatasan investasi di sektor minuman beralkohol, mencerminkan ketegangan antara tujuan ekonomi (menarik investasi) dengan tekanan moral-keagamaan, terutama dari kelompok masyarakat yang menganggap industri alkohol bertentangan dengan nilai Islam.

Latar Belakang Perubahan:

  1. Tekanan Sosial-Budaya:

    • Mayoritas penduduk Muslim Indonesia mendorong pembatasan produksi dan distribusi alkohol. Sebelumnya, pada 2015, pemerintah sempat melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket, menunjukkan konsistensi kebijakan yang pro-kesehatan masyarakat dan moral.
    • Industri alkohol kerap dikaitkan dengan isu kesehatan, penyalahgunaan, dan degradasi moral, sehingga pembatasan investasi dianggap sebagai langkah preventif.
  2. Proteksi Industri Lokal:

    • Sektor alkohol seperti anggur (KBLI 11020) dan minuman malt (KBLI 11031) mungkin masih melibatkan UMKM atau BUMK (Badan Usaha Milik Koperasi). Pembatasan investasi asing bertujuan melindungi usaha lokal dari dominasi korporasi besar.
  3. Konsistensi dengan UU Cipta Kerja:

    • Meski UU Cipta Kerja membuka banyak sektor investasi, Pasal 12 UU Penanaman Modal (UU No. 25/2007) memberi ruang bagi pemerintah untuk menutup bidang usaha tertentu demi keamanan nasional atau kepentingan umum. Perpres No. 49/2021 memanfaatkan klausul ini secara spesifik.

Implikasi Hukum dan Ekonomi:

  1. Dampak pada Investor Asing:

    • Investor asing di sektor minuman beralkohol harus meninjau ulang rencana ekspansi. Misalnya, perusahaan multinasional seperti Diageo atau Heineken akan terhambat masuk pasar Indonesia.
    • Namun, industri hospitality (hotel, restoran) masih diizinkan menjual alkohol impor dengan regulasi ketat, sehingga dampaknya tidak mutlak.
  2. Potensi Konflik Hukum:

    • Pembatasan ini berisiko ditantang melalui mekanisme investor-state dispute settlement (ISDS) oleh perusahaan asing yang merasa dirugikan, terutama jika sebelumnya telah ada komitmen investasi.
  3. Proteksionisme vs. Globalisasi:

    • Kebijakan ini mencerminkan paradoks: di satu sisi, Indonesia membuka investasi melalui UU Cipta Kerja; di sisi lain, menutup sektor tertentu. Hal ini dapat memicu ketidakpastian hukum bagi investor.

Klasifikasi KBLI yang Ditutup:

  • KBLI 11010 (Industri Minuman Keras Beralkohol): Termasuk produk seperti vodka, whisky, atau gin.
  • KBLI 11020 (Anggur): Produksi anggur dari fermentasi buah selain malt.
  • KBLI 11031 (Minuman Malt): Bir dan sejenisnya.
    Penutupan ini tidak berlaku untuk industri tradisional (misalnya tuak atau arak) yang diatur tersendiri di daerah.

Perbandingan dengan Regulasi Sebelumnya:
Perpres No. 10/2021 awalnya membuka hampir semua sektor dengan sistem negative investment list. Perpres No. 49/2021 merevisinya dengan menambahkan pengecualian eksplisit untuk alkohol, menunjukkan perubahan kebijakan yang cepat akibat tekanan politik atau sosial.

Rekomendasi untuk Investor:

  • Lakukan due diligence terhadap KBLI usaha untuk memastikan tidak termasuk dalam daftar tertutup.
  • Jika sudah terlanjur investasi di sektor alkohol, evaluasi opsi hukum seperti keberatan administratif atau penyesuaian model bisnis (misalnya beralih ke produksi untuk ekspor).

Catatan Penting:
Perpres ini berlaku sejak 25 Mei 2021 dan tidak berlaku surut, sehingga investasi yang sudah disetujui sebelumnya tetap sah. Namun, perluasan usaha atau perubahan izin setelah tanggal tersebut tunduk pada aturan baru.

Penutup:
Perpres No. 49/2021 adalah contoh bagaimana kebijakan investasi Indonesia harus menyeimbangkan kepentingan ekonomi, hukum, dan nilai sosial. Meski berpotensi mengurangi arus modal asing di sektor tertentu, regulasi ini mencerminkan komitmen pemerintah terhadap stabilitas sosial yang menjadi prasyarat jangka panjang bagi iklim investasi yang sehat.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Perpres ini mengatur mengenai perubahan Pasal 2, Pasal 6, dan Lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Pasal 2 Perpres ini mengatur bahwa semua bidang usaha terbuka (bidang usaha yang bersifat komersial) bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha: 1) yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau 2) untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat. Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah : 1) Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan 2) Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLI 11031).

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor49
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan24 Mei 2021
Tanggal Pengundangan25 Mei 2021
Tanggal Berlaku25 Mei 2021
SumberLN.2021/No.128, jdih.setkab.go.id : 6 hlm.
SubjekPENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - CIPTA KERJA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mengubah

  1. PERPRES No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen