Perpres No. 10/2021 menetapkan semua bidang usaha terbuka untuk penanaman modal, kecuali yang tertutup atau hanya dilakukan Pemerintah Pusat. Bidang usaha terbuka diklasifikasikan menjadi prioritas (dapat insentif fiskal/nonfiskal), alokasi bagi Koperasi/UMKM, dan dengan persyaratan khusus termasuk pembatasan kepemilikan modal asing. Penanaman modal asing hanya diperkenankan pada Usaha Besar dengan nilai investasi >Rp10 miliar, kecuali di kawasan ekonomi khusus untuk usaha teknologi. Perpres ini mencabut Perpres No. 76/2007 dan No. 44/2016.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Berikut analisis mendalam mengenai Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal beserta konteks historis dan informasi pendukung yang relevan:
Konteks Historis
-
Respons atas UU Cipta Kerja (Omnibus Law)
Perpres ini merupakan turunan langsung dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan menyederhanakan regulasi dan meningkatkan iklim investasi. Pemerintah ingin mempercepat realisasi investasi dengan memperjelas sektor terbuka, prioritas, dan tertutup. -
Evolusi Daftar Negatif Investasi (DNI)
Sebelumnya, DNI diatur dalam Perpres No. 76/2007 dan No. 44/2016. Perpres 10/2021 merevisi DNI dengan pendekatan lebih progresif, antara lain:- Pelonggaran Kepemilikan Asing: Contohnya, di sektor transportasi laut (dari 49% jadi 70%) dan e-commerce (100% terbuka).
- Kriteria Sektor Tertutup: Diperketat untuk melindungi kepentingan strategis (misal: narkotika, senjata) dan kewenangan eksklusif pemerintah (seperti pembiayaan APBN).
-
Respon Krisis Ekonomi Global
Diterbitkan di tengah pandemi COVID-19, Perpres ini menjadi instrumen pemulihan ekonomi dengan memprioritaskan sektor padat karya dan berorientasi ekspor (seperti manufaktur, kesehatan, dan teknologi).
Poin Krusial yang Perlu Diketahui
-
Bidang Usaha Prioritas
Terdapat 245 bidang usaha prioritas (Lampiran I) yang mendapat insentif seperti:- Tax allowance/holiday
- Kemudahan perizinan
- Akses pendanaan khusus
Contoh sektor: energi terbarukan, farmasi, dan industri 4.0.
-
Kemitraan dengan UMKM/Koperasi
Sektor tertentu (misal: perdagangan ritel di bawah 1.200 m²) wajib dialokasikan atau bermitra dengan UMKM/koperasi. Ini untuk mencegah monopoli dan mendukung pemerataan ekonomi. -
Persyaratan Spesifik untuk Sektor Kritis
- Lokasi: Investasi tambang hanya diizinkan di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
- Teknologi: Sektor digital wajib memenuhi standar perlindungan data pribadi (sesuai UU PDP).
- DMO (Domestic Market Obligation): Sektor perkebunan kelapa sawit wajib alokasikan 20% produksi untuk pasar domestik.
-
Pencabutan Perpres Lama
Perpres No. 76/2007 dan No. 44/2016 dicabut karena dinilai tidak lagi sesuai dengan prinsip ease of doing business dan dinamika investasi global pasca-revolusi industri 4.0.
Tantangan dan Kritik
-
Ambiguitas Kemitraan UMKM
Tidak ada sanksi jelas jika pelaku investasi mengabaikan kewajiban kemitraan, berpotensi menimbulkan pelanggaran berulang. -
Risiko Liberalisasi Berlebihan
Pembukaan 100% kepemilikan asing di sektor tertentu (seperti e-commerce) dikhawatirkan mematikan usaha lokal dan meningkatkan ketergantungan pada modal asing. -
Tumpang Tindih Regulasi
Beberapa sektor (misal: energi) masih diatur oleh UU sektoral (UU Migas, UU Minerba), berpotensi menimbulkan konflik interpretasi.
Strategi Implementasi
-
Koordinasi BKPM dan K/L Terkait
BKPM sebagai leading sector wajib memastikan sinkronisasi antara Perpres ini dengan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga teknis. -
Pemantauan Realisasi Investasi
Pemerintah menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) untuk memantau kepatuhan dan dampak investasi secara real-time. -
Penyelesaian Sengketa
Sengketa investasi asing diarahkan ke arbitrase internasional (ICSID/UNCITRAL) sesuai Perjanjian Investasi Bilateral (BIT).
Rekomendasi untuk Investor
- Lakukan due diligence terhadap daftar prioritas dan persyaratan di Lampiran I-III Perpres.
- Manfaatkan skema Public-Private Partnership (PPP) untuk proyek infrastruktur prioritas.
- Pastikan compliance dengan UU Perlindungan Data dan ketentuan ESG (Environmental, Social, Governance).
Perpres No. 10/2021 mencerminkan komitmen Indonesia menciptakan iklim investasi yang kompetitif, meski tetap perlu diwaspadai risiko regulasi yang belum teruji di praktik.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Perpres ini mengatur mengenai bidang-bidang usaha yang terbuka bagi kegiatan penanaman modal. Bidang usaha terbuka tersebut terdiri atas Bidang Usaha Prioritas, Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM; Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu, atau Bidang Usaha lain yang dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal. Selain bidang usaha yang terbuka tersebut, dikecualikan bagi penanaman modal di bidang usaha yang memenuhi kriteria, yaitu bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; atau bidang usaha untuk kegiatan yang dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.
Metadata
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PERPRES No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021
Mencabut
- PERPRES No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal
- PERPRES No. 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal