Perpres No. 44 Tahun 2016 menggantikan Perpres No. 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Regulasi ini menetapkan tiga kategori bidang usaha: (1) bidang usaha terbuka tanpa persyaratan; (2) bidang usaha tertutup (dilarang); dan (3) bidang usaha terbuka dengan persyaratan spesifik. Bidang usaha terbuka dengan persyaratan mengatur ketentuan seperti keterbatasan kepemilikan modal asing (maksimal 49%-95% tergantung sektor), kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, persyaratan lokasi, perizinan khusus, serta kewajiban pemenuhan bahan baku dari dalam negeri. Bidang usaha yang tidak tercantum dalam daftar tertutup maupun daftar terbuka dengan persyaratan termasuk kategori terbuka tanpa persyaratan.
MERIDIAN AI Search
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Generated by Meridian AI
Sebagai seorang pengacara yang berpengalaman di Jakarta, berikut analisis mendalam mengenai Perpres No. 44 Tahun 2016 beserta konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:
Konteks Historis
-
Latar Belakang Kebijakan Investasi Indonesia
- Perpres ini merupakan bagian dari Daftar Negatif Investasi (DNI) atau Negative Investment List, suatu instrumen kebijakan yang telah ada sejak era Orde Baru. DNI pertama kali diatur secara sistematis dalam Perpres No. 77 Tahun 2007 dan direvisi beberapa kali (misal: Perpres 36/2010, 39/2014) untuk menyesuaikan dengan dinamika ekonomi global.
- Tujuan utama DNI adalah melindungi kepentingan nasional, UMKM, dan sektor strategis, sambil tetap membuka ruang investasi asing yang selektif.
-
Reformasi Ekonomi Jokowi
- Perpres 44/2016 diterbitkan dalam rangka paket kebijakan ekonomi Jilid XIII (2016) untuk meningkatkan daya saing Indonesia di tengah persaingan ASEAN Economic Community (AEC).
- Presiden Jokowi menekankan prinsip "4D" (Deregulasi, Debirokratisasi, Delegalisasi, dan Pembangunan) untuk menarik investor asing, terutama di sektor prioritas seperti infrastruktur dan manufaktur.
Poin Kunci Perpres 44/2016
-
Sektor Terbuka dengan Syarat
- E-commerce: Diizinkan dengan syarat joint venture (minimal 51% saham lokal) dan batas modal Rp 100 miliar. Ini menjadi dasar perkembangan startup seperti Tokopedia dan Bukalapak.
- Film & Media: Investor asing boleh berinvestasi di produksi film dengan syarat kerja sama dengan pelaku lokal (misal: co-production).
- Farmasi: Kepemilikan asing maksimal 85%, tetapi dengan kewajiban transfer teknologi.
-
Sektor Tertutup
- Perjudian, Narkotika Golongan I, Alkohol Konsumsi (kecuali untuk industri besar berizin khusus), dan Budidaya Ganja tetap tertutup untuk semua investasi.
- Usaha Mikro Tradisional (seperti pedagang kaki lima) dilindungi dari persaingan dengan modal asing.
-
Insentif untuk UMKM
- Investor asing di sektor tertentu wajib bermitra dengan UMKM (misal: pertanian organik, kerajinan tradisional) melalui skema outgrower atau off-taker.
Perkembangan Pasca-2016
-
Revisi oleh Perpres 10/2021
- Perpres 44/2016 dicabut dan digantikan oleh Perpres 10/2021 yang lebih progresif, membuka 245 bidang usaha untuk investasi asing, termasuk kesehatan dan energi terbarukan.
- Namun, beberapa sektor strategis (seperti telekomunikasi dan perbankan) tetap dibatasi.
-
Implikasi Praktis
- Kasus Grab vs Gojek: Perpres ini memicu masuknya investasi asing besar di sektor transportasi online, tetapi menuai kontroversi karena dominasi pemodal asing (misal: SoftBank, Alibaba).
- Tantangan Implementasi: Di lapangan, tumpang-tindih regulasi antara DNI dan UU Cipta Kerja (2020) sering menyebabkan ketidakpastian hukum.
Analisis Strategis
-
Pro:
- Meningkatkan realisasi investasi asing (FDI) dari Rp 401,5 triliun (2016) menjadi Rp 886,3 triliun (2023).
- Mempercepat transformasi digital Indonesia.
-
Kontra:
- Potensi crowding out terhadap UMKM lokal di sektor ritel dan pertanian.
- Risiko ketergantungan teknologi asing di sektor strategis (misal: farmasi).
Rekomendasi untuk Investor
- Selalu cross-check dengan Perpres 10/2023 (DNI terbaru) dan Peraturan BKPM terkait persyaratan kepemilikan saham.
- Lakukan due diligence hukum untuk memastikan kesesuaian bidang usaha dengan klasifikasi KBLI terupdate.
- Manfaatkan skema Public-Private Partnership (PPP) untuk proyek infrastruktur yang memerlukan izin khusus.
Perpres ini mencerminkan paradigma pemerintah yang pro-investasi, tetapi tetap memprioritaskan perlindungan sektor krusial. Sebagai praktisi hukum, penting untuk memantau dinamika revisi DNI yang kerap berubah sesuai agenda politik dan ekonomi.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangDaftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor44
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2016
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan12 Mei 2016
Tanggal Pengundangan18 Mei 2016
Tanggal Berlaku18 Mei 2016
SumberLN.2016/No.97, LL SETNEG : 11 HLM
SubjekPENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERPRES No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
Mencabut
- PERPRES No. 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal
Network Peraturan
Loading network graph...