Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Perpres No. 6/2015 membentuk Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) di bawah Presiden, bertugas membantu Presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan serta program di bidang ekonomi kreatif. Struktur organisasi terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, dan tujuh Deputi yang mengelola bidang riset, edukasi, pengembangan; akses permodalan; infrastruktur; pemasaran; fasilitasi hak kekayaan intelektual dan regulasi; serta hubungan antarlembaga dan wilayah. Pendanaan bersumber dari APBN sesuai ketentuan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Subjek

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL - PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN

Metadata

TentangBadan Ekonomi Kreatif
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan20 Januari 2015
Tanggal Pengundangan20 Januari 2015
Tanggal Berlaku20 Januari 2015
SumberLN.2015 No. 7
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERPRES No. 72 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015

Dicabut Dengan

  1. PERPRES No. 70 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  2. PERPRES No. 69 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang