Perpres No. 6/2015 membentuk Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) di bawah Presiden, bertugas membantu Presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan serta program di bidang ekonomi kreatif. Struktur organisasi terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, dan tujuh Deputi yang mengelola bidang riset, edukasi, pengembangan; akses permodalan; infrastruktur; pemasaran; fasilitasi hak kekayaan intelektual dan regulasi; serta hubungan antarlembaga dan wilayah. Pendanaan bersumber dari APBN sesuai ketentuan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Subjek
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL - PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Metadata
TentangBadan Ekonomi Kreatif
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan20 Januari 2015
Tanggal Pengundangan20 Januari 2015
Tanggal Berlaku20 Januari 2015
SumberLN.2015 No. 7
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PERPRES No. 72 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015
Dicabut Dengan
- PERPRES No. 70 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- PERPRES No. 69 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang