Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2019 membentuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berkedudukan di bawah Presiden, dipimpin Menteri dan Wakil Menteri. Tugas kementerian adalah menyelenggarakan pemerintahan bidang pariwisata dan ekonomi kreatif. Fungsi utama meliputi perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, pembinaan administrasi, pengelolaan kekayaan negara, serta pengawasan. Susunan organisasi terdiri Sekretariat Kementerian, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata, Multikultural, Kemaritiman, dan Teknologi Informasi serta Komunikasi.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor69
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan24 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan24 Oktober 2019
Tanggal Berlaku24 Oktober 2019
SumberLN. 2019 No. 204, LL SETNEG : 12 HLM
SubjekDASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERPRES No. 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Mencabut
- PERPRES No. 93 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015
- PERPRES No. 72 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015
- PERPRES No. 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif
- PERPRES No. 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang