Perpres Nomor 96 Tahun 2019 menetapkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sebagai kementerian di bawah Presiden, dipimpin Menteri dan Wakil Menteri. Tugas utama menyelenggarakan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif melalui fungsi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan administrasi, pengelolaan aset, dan pengawasan. Organisasi terdiri atas Sekretariat, Staf Ahli (5 bidang), serta mengacu pada struktur Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Metadata
TentangKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor96
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan31 Desember 2019
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
SumberLN.2019/NO.269, JDIH.SETNEG.GO.ID : 13 HLM.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Perpres No. 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif sepanjang berkaitan dengan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Perpres No. 198 Tahun 2024 tentang Kementerian Pariwisata
Mencabut
- PERPRES No. 69 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang