Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Perpres Nomor 96 Tahun 2019 menetapkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sebagai kementerian di bawah Presiden, dipimpin Menteri dan Wakil Menteri. Tugas utama menyelenggarakan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif melalui fungsi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan administrasi, pengelolaan aset, dan pengawasan. Organisasi terdiri atas Sekretariat, Staf Ahli (5 bidang), serta mengacu pada struktur Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Subjek

PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI

Metadata

TentangKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor96
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan31 Desember 2019
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
SumberLN.2019/NO.269, JDIH.SETNEG.GO.ID : 13 HLM.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Perpres No. 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif sepanjang berkaitan dengan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
  2. Perpres No. 198 Tahun 2024 tentang Kementerian Pariwisata

Mencabut

  1. PERPRES No. 69 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang