Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Perpres ini mengatur mengenai Badan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disingkat Bekraf adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif. Bekraf berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Bekraf dipimpin oleh Kepala, Kepala dijabat oleh Menteri Menteri Ekonomi Kreatif. Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala. Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Ekonomi Kreatif. Bekraf melaksanakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas Bekraf menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media; 2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media; dan 3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media.
Subjek
KETATANEGARAAN, KENEGARAAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI - PEREKONOMIAN
Metadata
Status Peraturan
Mencabut
- PERPRES No. 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sepanjang berkaitan dengan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- PERPRES No. 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sepanjang berkaitan dengan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.