Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan lembaga pemerintah non kementerian di bawah Presiden, dipimpin oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Tugas utama menyusun kebijakan, mengelola pengembangan sumber daya, destinasi, industri, pemasaran, dan ekonomi digital di bidang pariwisata serta ekonomi kreatif. Struktur organisasi terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, tujuh Deputi (bidang kebijakan strategis, sumber daya dan kelembagaan, destinasi dan infrastruktur, industri dan investasi, pemasaran, produk wisata, serta ekonomi digital dan produk kreatif), dan Inspektorat Utama.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Subjek

PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI

Metadata

TentangBadan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor97
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan31 Desember 2019
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
SumberLN.2019/NO.270, JDIH.SETNEG.GO.ID : 25 HLM.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Perpres No. 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif sepanjang berkaitan dengan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
  2. Perpres No. 198 Tahun 2024 tentang Kementerian Pariwisata

Mencabut

  1. PERPRES No. 70 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang