Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan lembaga pemerintah non kementerian di bawah Presiden, dipimpin oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Tugas utama menyusun kebijakan, mengelola pengembangan sumber daya, destinasi, industri, pemasaran, dan ekonomi digital di bidang pariwisata serta ekonomi kreatif. Struktur organisasi terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, tujuh Deputi (bidang kebijakan strategis, sumber daya dan kelembagaan, destinasi dan infrastruktur, industri dan investasi, pemasaran, produk wisata, serta ekonomi digital dan produk kreatif), dan Inspektorat Utama.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Metadata
TentangBadan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor97
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan31 Desember 2019
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
SumberLN.2019/NO.270, JDIH.SETNEG.GO.ID : 25 HLM.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Perpres No. 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif sepanjang berkaitan dengan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Perpres No. 198 Tahun 2024 tentang Kementerian Pariwisata
Mencabut
- PERPRES No. 70 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang