Perpres No. 62/2021 menetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai kementerian di bawah Presiden yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Susunan organisasi terdiri atas Sekretariat Jenderal, lima Direktorat Jenderal (Guru dan Tenaga Kependidikan, Pendidikan Anak Usia Dini/Dasar/Menengah, Pendidikan Vokasi, Pendidikan Tinggi/Riset/Teknologi, Kebudayaan), Inspektorat Jenderal, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, serta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Perpres No. 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Konteks Historis dan Politik
-
Restrukturisasi Kabinet 2021:
Perpres ini lahir dalam rangka reshuffle Kabinet Indonesia Maju Jilid II pada 28 April 2021, di mana Presiden Joko Widodo menggabungkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Penggabungan ini bertujuan menyinergikan pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi untuk meningkatkan daya saing Indonesia di era Revolusi Industri 4.0. -
Pembentukan BRIN:
Pada periode yang sama, Pemerintah membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Perpres No. 33 Tahun 2021. BRIN mengambil alih sebagian fungsi riset strategis, sehingga Perpres No. 62 Tahun 2021 memastikan Kemendikbudristek fokus pada integrasi riset terapan dan pendidikan tinggi. -
Dasar Kebijakan Merdeka Belajar:
Perpres ini menjadi payung hukum untuk memperkuat implementasi program "Merdeka Belajar" yang diinisiasi Menteri Nadiem Makarim, seperti Kampus Merdeka dan digitalisasi pendidikan.
Aspek Penting yang Perlu Diketahui
-
Penghapusan Dualisme Riset-Pendidikan:
Sebelumnya, riset dan pendidikan tinggi terpisah di bawah Kemenristek dan Kemdikbud. Perpres ini menghilangkan dualisme tersebut dengan mengintegrasikan kedua sektor untuk menciptakan ekosistem pendidikan berbasis inovasi. -
Peran Wakil Menteri:
Perpres ini secara eksplisit mengatur posisi Wakil Menteri (Wamen) sebagai penunjang Menteri. Hal ini menegaskan kompleksitas tugas Kemendikbudristek, terutama dalam koordinasi antar-sektor. -
Pencabutan Perpres Terkait:
Perpres No. 62 Tahun 2021 mencabut Perpres No. 82 Tahun 2019 (tentang Kemdikbud) dan Perpres No. 50 Tahun 2020 (tentang Kemenristek), menandai berakhirnya struktur lama yang terpisah.
Implikasi Struktural
- Pembentukan Direktorat Jenderal Baru:
Organisasi Kemendikbudristek mencakup Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) yang mengintegrasikan fungsi pendidikan vokasi, riset, dan teknologi. - Penguatan Unit Pelaksana Teknis (UPT):
UPT seperti Balai Bahasa dan Pusat Penelitian kini diarahkan untuk mendukung sinergi kebudayaan dan teknologi, misalnya melalui digitalisasi warisan budaya.
Tantangan dan Kritik
- Tumpang Tindih dengan BRIN:
Beberapa pihak mempertanyakan potensi tumpang tindih wewenang antara Kemendikbudristek dan BRIN, terutama dalam alokasi anggaran riset. - Beban Ganda Menteri:
Cakupan tugas yang luas (pendidikan dasar hingga riset) dikhawatirkan mengurangi fokus kebijakan, meski diimbangi dengan kehadiran Wamen.
Dampak Jangka Panjang
Perpres ini menjadi fondasi transformasi sistem pendidikan Indonesia yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar global. Integrasi ini diharapkan mempercepat terciptanya SDM unggul berbasis ilmu pengetahuan dan kebudayaan, sesuai dengan tujuan RPJMN 2020-2024.
Rekomendasi bagi Stakeholder
Pemangku kepentingan di sektor pendidikan dan riset perlu memperhatikan Peraturan Menteri turunan serta harmonisasi dengan kebijakan BRIN untuk memastikan efektivitas implementasi.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Perpres ini mengatur mengenai : 1) kedudukan, tugas dan fungsi; 2) organisasi; 3) Unit Pelaksana Teknis; 4) tata kerja; dan 5) pendanaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden yang dipimpin oleh Menteri. Dalam memimpin kementerian, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan presiden. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian dibebankan kepada APBN.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Perpres No. 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Mencabut
- PERPRES No. 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.