Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 menetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai kementerian di bawah Presiden, dipimpin Menteri dan Wakil Menteri. Struktur organisasi terdiri atas Sekretariat Jenderal, lima Direktorat Jenderal (Pendidikan Anak Usia Dini/Dasar/Menengah, Pendidikan Vokasi, Pendidikan Tinggi, Guru dan Tenaga Kependidikan, Kebudayaan), Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan serta Perbukuan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, serta Staf Ahli. Tugas utama mencakup perumusan kebijakan, pelaksanaan, penjaminan standar, dan pengawasan bidang pendidikan dan kebudayaan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Hukum Terkait Perpres No. 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Konteks Historis
Perpres No. 82 Tahun 2019 diterbitkan pada 18 Desember 2019 sebagai dasar hukum penataan ulang struktur organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Perpres ini muncul dalam konteks pembentukan kabinet Indonesia Maju (2019–2024) di bawah Presiden Joko Widodo. Pada periode ini, terjadi penyesuaian nomenklatur dan tugas kementerian/lembaga untuk memperkuat prioritas pembangunan, termasuk di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Perubahan Signifikan
-
Integrasi Pendidikan dan Kebudayaan
Perpres ini menegaskan kembali integrasi pendidikan dan kebudayaan dalam satu kementerian, melanjutkan kebijakan sejak 2011 (di era Presiden SBY). Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memadukan pembangunan karakter bangsa (melalui kebudayaan) dengan sistem pendidikan nasional. -
Penataan Struktur Organisasi
Perpres mengatur pembentukan unit kerja seperti Direktorat Jenderal Kebudayaan dan Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, yang menegaskan fokus pada pelestarian budaya dan penguatan bahasa Indonesia sebagai identitas nasional. -
Dasar Kebijakan Merdeka Belajar
Perpres ini menjadi landasan awal bagi program "Merdeka Belajar" yang diluncurkan Mendikbud Nadiem Makarim pada 2020. Struktur organisasi dalam Perpres memungkinkan fleksibilitas dalam implementasi kebijakan pendidikan yang inovatif.
Status "Tidak Berlaku"
Perpres No. 82/2019 dicabut dengan Perpres No. 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Perubahan ini dilakukan untuk:
- Menyatukan pendidikan tinggi, riset, dan teknologi di bawah satu kementerian guna mendukung inovasi nasional.
- Menyelaraskan dengan agenda prioritas seperti penguatan SDM unggul dan Revolusi Industri 4.0.
Implikasi Hukum
-
Transisi Kelembagaan
Pencabutan Perpres 82/2019 tidak menghapus program yang telah berjalan (seperti pengembangan kurikulum atau pemajuan kebudayaan), tetapi mengalihkan kewenangan riset dan teknologi dari Kemenristek/BRIN ke Kemendikbudristek. -
Dokumen Penting Terkait
- Perpres No. 62/2021: Struktur baru Kemendikbudristek.
- UU No. 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan: Dasar hukum penguatan kebudayaan dalam Perpres 82/2019.
- PP No. 4/2022 tentang Standar Nasional Pendidikan: Regulasi turunan yang dipengaruhi struktur organisasi ini.
Rekomendasi
Klien yang masih merujuk Perpres 82/2019 perlu menyesuaikan dengan Perpres 62/2021 dan peraturan turunan terbaru. Perubahan ini berdampak pada skema pendanaan, alur koordinasi antarkementerian, serta implementasi proyek di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Sebagai ahli hukum, penting untuk selalu memverifikasi status peraturan melalui DJPP Kemenkumham atau database JDIH terkait.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERPRES No. 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Mencabut
- PERPRES No. 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.