Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 menetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai kementerian di bawah Presiden, dipimpin Menteri dan Wakil Menteri. Tugas utamanya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (anak usia dini, dasar, menengah, tinggi, masyarakat) serta pengelolaan kebudayaan. Susunan organisasinya terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Inspektorat Jenderal, dan badan pelaksana seperti Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor72
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan24 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan24 Oktober 2019
Tanggal Berlaku24 Oktober 2019
SumberLN.2019/NO.207, JDIH.SETKAB.GO.ID : 28 HLM.
SubjekDASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERPRES No. 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Mencabut
- PERPRES No. 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015
- PERPRES No. 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
- PERPRES No. 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang