Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2020. Pasal yang diubah yaitu Pasal 3, Pasal 4, Pasal 24 dan penambahan pasal baru yaitu Pasal 30A.
Metadata
TentangPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2023
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan19 Januari 2023
Tanggal Pengundangan19 Januari 2023
Tanggal Berlaku19 Januari 2023
SumberLN.2023/No.15, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
SubjekDASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Perpres No. 186 Tahun 2024 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Mengubah
- PERPRES No. 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang