Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2020. Pasal yang diubah yaitu Pasal 3, Pasal 4, Pasal 24 dan penambahan pasal baru yaitu Pasal 30A.

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2023
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan19 Januari 2023
Tanggal Pengundangan19 Januari 2023
Tanggal Berlaku19 Januari 2023
SumberLN.2023/No.15, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
SubjekDASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Perpres No. 186 Tahun 2024 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Mengubah

  1. PERPRES No. 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang