Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Perpres ini mengatur mengenai pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan yang merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kantor Komunikasi Kepresidenan dipimpin oleh Kepala. Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Metadata
TentangKantor Komunikasi Kepresidenan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor82
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan15 Agustus 2024
Tanggal Berlaku15 Agustus 2024
SumberLN 2024 (172) : 17 hlm.; jdih.setneg.go.id
SubjekPEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM TATA NEGARA
Status Peraturan
Mencabut Sebagian
- PERPRES No. 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden Ketentuan yang mengatur mengenai fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang