Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Perpres ini mengatur mengenai pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan yang merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kantor Komunikasi Kepresidenan dipimpin oleh Kepala. Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

Metadata

TentangKantor Komunikasi Kepresidenan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor82
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan15 Agustus 2024
Tanggal Berlaku15 Agustus 2024
SumberLN 2024 (172) : 17 hlm.; jdih.setneg.go.id
SubjekPEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM TATA NEGARA

Status Peraturan

Mencabut Sebagian

  1. PERPRES No. 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden Ketentuan yang mengatur mengenai fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang