Kantor Staf Presiden (KSP) merupakan lembaga nonstruktural di bawah Presiden yang bertugas memberikan dukungan dalam pengendalian program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis. Struktur organisasi terdiri atas Kepala Staf Presiden (diangkat Presiden), Wakil Kepala, Deputi (maksimal 5 orang), dan Tenaga Profesional. Staf Khusus dapat diangkat maksimal 5 orang oleh Kepala Staf Presiden, dengan pengangkatan dan pemberhentian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Metadata
TentangKantor Staf Presiden
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor83
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan18 Desember 2019
Tanggal Pengundangan18 Desember 2019
Tanggal Berlaku18 Desember 2019
SumberLN.2019/NO.244, JDIH.SETKAB.GO.ID : 14 HLM.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Sebagian Dengan
- Perpres No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan Ketentuan yang mengatur mengenai fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mencabut
- PERPRES No. 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang