Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 memperbarui Undang-Undang Pemilihan Umum (Nomor 7 Tahun 2017) untuk menyesuaikan dampak pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya terhadap Pemilu 2024. Utama: 1) Pembentukan KPU dan Bawaslu Provinsi di keempat provinsi baru; 2) Pengkecualian persyaratan kepengurusan partai politik untuk Pemilu 2024 di provinsi baru; 3) Penyesuaian daerah pemilihan, alokasi kursi DPR, dan DPRD provinsi; 4) Penyesuaian jadwal kampanye dan mekanisme penetapan daftar calon. Peraturan berlaku sejak diundangkan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Perpu No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Pemilu

Konteks Historis dan Politik

  1. Pemekaran Provinsi Papua dan Papua Barat
    Perpu ini lahir sebagai respons atas pembentukan empat provinsi baru di Papua pada 2022:

    • Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan (pemekaran dari Papua),
    • Papua Barat Daya (pemekaran dari Papua Barat).
      Pemekaran ini diatur melalui UU No. 3, 14, 15, 16, dan 29 Tahun 2022, yang bertujuan mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan di wilayah Papua. Namun, perubahan administratif ini menimbulkan tantangan teknis dalam persiapan Pemilu 2024, seperti penyesuaian daerah pemilihan (dapil), alokasi kursi legislatif, dan logistik penyelenggaraan.
  2. Urgensi Penyelesaian Konflik dan Stabilitas Politik
    Papua merupakan wilayah sensitif dengan isu Otonomi Khusus (Otsus) dan dinamika keamanan yang kompleks. Pembentukan provinsi baru juga berpotensi memicu konflik jika tidak diikuti integrasi yang baik dalam sistem politik nasional. Perpu ini menjadi instrumen untuk mencegah kekosongan hukum dalam penetapan dapil dan kuota kursi di provinsi baru, sehingga Pemilu 2024 tetap berjalan lancar tanpa mengganggu stabilitas.


Aspek Hukum yang Kritis

  1. Dasar Penggunaan Perpu

    • Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945 mensyaratkan Perpu hanya diterbitkan dalam keadaan kegentingan yang memaksa. Pemerintah beralasan bahwa pemekaran provinsi baru (yang disahkan pada pertengahan 2022) memerlukan penyesuaian UU Pemilu secara cepat agar KPU dan Bawaslu memiliki kepastian hukum menyusun tahapan Pemilu 2024.
    • Kritik muncul dari kalangan ahli yang mempertanyakan apakah kondisi ini benar-benar "mendesak", mengingat pembahasan pemekaran sudah direncanakan sebelumnya. Namun, pemerintah berargumen bahwa tanpa Perpu, provinsi baru tidak bisa diakomodasi dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan alokasi kursi DPR/DPRD.
  2. Perubahan Substantif dalam UU Pemilu

    • Penyisipan Pasal 10A: Mengatur mekanisme penetapan dapil dan alokasi kursi di provinsi baru.
    • Pasal 92A: Menjamin hak pilih warga di provinsi baru meskipun administrasi kependudukan (seperti KTP) belum sepenuhnya tertata.
    • Revisi Pasal 243 dan 276: Menyesuaikan sanksi pelanggaran kampanye dan pendanaan pemilu agar relevan dengan kondisi daerah baru.
    • Perubahan lampiran UU terkait daftar kursi DPR/DPRD untuk mengakomodasi provinsi baru.

Implikasi Praktis dan Kontroversi

  1. Dampak pada Penyelenggaraan Pemilu 2024

    • KPU harus mempercepat pembentukan Panitia Pemilu di tingkat provinsi/kabupaten baru, termasuk redistribusi logistik (surat suara, TPS) dan sosialisasi pemilih.
    • Potensi masalah: Keterlambatan pembentukan KPU Provinsi baru dan ketimpangan infrastruktur di Papua bisa menghambat tahapan pemilu.
  2. Isu Representasi Politik

    • Alokasi kursi untuk provinsi baru berpotensi memicu sengketa antarpartai, terutama jika jumlah kursi tidak proporsional dengan jumlah penduduk.
    • Perpu ini juga mengatur perlindungan hak pilih masyarakat adat Papua yang mungkin belum tercatat dalam DPT akibat geografis yang terpencil.
  3. Respons Publik dan Uji Materi

    • Beberapa organisasi masyarakat sipil menilai Perpu ini "terburu-buru" dan berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu. Namun, hingga kini belum ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Rekomendasi Strategis

  1. Koordinasi Lintas Lembaga
    KPU, Kemendagri, dan pemerintah daerah perlu mempercepat integrasi data kependudukan dan pembentukan struktur penyelenggara pemilu di provinsi baru.

  2. Pengawasan Partisipatif
    Masyarakat sipil dan Bawaslu harus memastikan transparansi dalam penetapan dapil dan alokasi kursi untuk mencegah manipulasi politik.

  3. Evaluasi Pasca-Pemilu
    Perlu kajian komprehensif setelah Pemilu 2024 untuk menilai efektivitas Perpu ini, terutama dalam konteks keadilan representasi di Papua.


Perpu No. 1/2022 mencerminkan upaya pemerintah menyeimbangkan dinamika politik Papua dengan kepastian hukum penyelenggaraan pemilu. Meskipun kontroversial, langkah ini dianggap perlu untuk menjaga konsistensi agenda demokrasi nasional.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Perpu ini mengubah beberapa ketantuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu penyisipan beberapa pasal yakni Pasal 10A, Pasal 92A, Pasal 568A; perubahan beberapa pasal yakni Pasal 117, Pasal 173, Pasal 179, Pasal 186, Pasal 243, Pasal 276; dan perubahan Lampiran dalam undang-undang ini.

Metadata

TentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Bentuk SingkatPerpu
Tahun2022
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan12 Desember 2022
Tanggal Pengundangan12 Desember 2022
Tanggal Berlaku12 Desember 2022
SumberLN.2022/No.224, TLN No.6832, jdih.setneg.go.id: 14 hlm.
SubjekPARTAI POLITIK DAN PEMILU
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mengubah

  1. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen