PUTUSAN Nomor PUTUSAN Nomor 32/PUU-XIX/20211. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan ketentuan Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan
148
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai,
“Putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10) mengikat bagi Presiden, KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu adalah merupakan
keputusan pejabat TUN yang bersifat konkret, individual, dan final, yang dapat
menjadi objek gugatan di peradilan TUN”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan para Pemohon selain dan selebihnya.
PUTUSAN Nomor PUTUSAN Nomor 55/PUU-XVIII/20201.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual, adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru”. 3.Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya. 4.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
PUTUSAN Nomor PUTUSAN Nomor 39/PUU-XVII/2019Amar Putusan:1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “tidak berlaku untuk pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden yang hanya diikuti 2 (dua) pasangan calon”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
PUTUSAN Nomor PUTUSAN Nomor 20/PUU-XVII/20192. Menyatakan frasa “kartu tanda penduduk elektronik” dalam Pasal 348 ayat
(9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk pula surat keterangan
perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh
dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang
sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu”.
3. Menyatakan frasa “paling lambat 30 (tiga puluh) hari” dalam Pasal 210 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
100
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sebelum hari pemungutan suara kecuali bagi pemilih karena kondisi
tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit,
tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan
tugas pada saat pemungutan suara ditentukan paling lambat 7 (tujuh)
hari sebelum hari pemungutan suara”.
4. Menyatakan frasa “hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang
bersangkutan pada hari pemungutan suara” dalam Pasal 383 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang
bersangkutan pada hari pemungutan suara dan dalam hal
penghitungan suara belum selesai dapat diperpanjang tanpa jeda
paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan
suara”.
PUTUSAN Nomor 66/PUU-XV/2017Pasal 571 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
PUTUSAN Nomor 61/PUU-XV/2017Pasal 557 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
PUTUSAN Nomor 53/PUU-XV/2017Frasa "telah ditetapkan/" dalam Pasal 173 ayat (1); dan Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.