Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Berikut konteks historis dan informasi tambahan yang relevan terkait UU ini:

1. Latar Belakang Historis

  • Unifikasi Sistem Pemilu: Sebelum UU No. 7/2017, Indonesia memiliki tiga undang-undang terpisah untuk Pemilu Legislatif (UU No. 8/2012), Penyelenggara Pemilu (UU No. 15/2011), dan Pemilu Presiden (UU No. 42/2008). UU ini menyatukan kerangka hukum Pemilu menjadi satu payung hukum untuk meningkatkan koordinasi dan efisiensi.
  • Reformasi Pasca-Orde Baru: UU ini merupakan bagian dari proses demokratisasi pasca-1998, menegaskan komitmen Indonesia terhadap prinsip free and fair election sebagai respons atas praktik otoritarian masa lalu.

2. Konteks Politik

  • Pemilu Serentak 2019: UU ini menjadi dasar hukum pertama pelaksanaan pemilu serentak (legislatif dan presiden) pada 17 April 2019. Tujuannya mengurangi political fatigue dan biaya, meski menuai kritik karena kompleksitas logistik dan risiko voter confusion.
  • Dinamika Parlemen: Pengesahan UU ini melibatkan tarik-menarik kepentingan partai politik, terutama terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang dipertahankan sebesar 4%, serta mekanisme pencalonan presiden.

3. Inovasi dan Kontroversi

  • Asas Jujur dan Adil: Penekanan pada integritas penyelenggaraan Pemilu melalui penguatan peran Bawaslu dan DKPP untuk mengawasi pelanggaran.
  • Sengketa Pemilu: UU ini mengatur mekanisme penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), yang menjadi krusial pasca-Pemilu 2019 ketika terjadi protes atas hasil pemilihan presiden.
  • Kritik dari Civil Society: Beberapa kalangan menilai UU ini masih lemah dalam mengatur transparansi pendanaan kampanye dan perlindungan pemilih disabilitas.

4. Dampak terhadap Sistem Elektoral

  • Simplifikasi Tahapan Pemilu: UU ini memangkas tahapan Pemilu dari sebelumnya 14 tahap menjadi 6 tahap, meski tetap menghadapi tantangan dalam implementasi teknis.
  • Digitalisasi Pemilu: UU ini membuka ruang penggunaan teknologi informasi (seperti e-voting dan e-recapitulation), meski belum diatur secara komprehensif.

5. Relasi dengan Regulasi Lain

  • UU ini terkait erat dengan UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta Putusan MK terkait syarat pencalonan presiden dan mekanisme presidential threshold.

Catatan Penting:
UU No. 7/2017 merupakan respons atas kebutuhan sistem Pemilu yang terintegrasi dan adaptif terhadap dinamika demokrasi Indonesia. Meski dianggap progresif, efektivitasnya sangat bergantung pada kapasitas kelembagaan KPU, Bawaslu, serta kesadaran politik masyarakat. Perdebatan tentang revisi UU ini terus mengemuka, terutama menyambut Pemilu 2024.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPemilihan Umum
Materi Pokok PeraturanPemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2017
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan16 Agustus 2017
Tanggal Berlaku16 Agustus 2017
SumberLL SETNEG : 317 HLM
SubjekPARTAI POLITIK DAN PEMILU
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERPU No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

Mencabut

  1. UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  2. UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
  3. UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Uji Materi

PUTUSAN Nomor PUTUSAN Nomor 32/PUU-XIX/2021

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan ketentuan Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan 148 dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10) mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu adalah merupakan keputusan pejabat TUN yang bersifat konkret, individual, dan final, yang dapat menjadi objek gugatan di peradilan TUN”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon selain dan selebihnya.

PUTUSAN Nomor PUTUSAN Nomor 55/PUU-XVIII/2020

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual, adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru”. 3.Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya. 4.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

PUTUSAN Nomor PUTUSAN Nomor 39/PUU-XVII/2019

Amar Putusan:1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “tidak berlaku untuk pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden yang hanya diikuti 2 (dua) pasangan calon”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

PUTUSAN Nomor PUTUSAN Nomor 20/PUU-XVII/2019

2. Menyatakan frasa “kartu tanda penduduk elektronik” dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu”. 3. Menyatakan frasa “paling lambat 30 (tiga puluh) hari” dalam Pasal 210 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 100 Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara kecuali bagi pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara ditentukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara”. 4. Menyatakan frasa “hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara” dalam Pasal 383 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara dan dalam hal penghitungan suara belum selesai dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara”.

PUTUSAN Nomor 66/PUU-XV/2017

Pasal 571 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

PUTUSAN Nomor 61/PUU-XV/2017

Pasal 557 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

PUTUSAN Nomor 53/PUU-XV/2017

Frasa "telah ditetapkan/" dalam Pasal 173 ayat (1); dan Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen