Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengatur penyele-nggaraan pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden secara demokratis dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Regulasi ini menetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu nasional, dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai instansi pengawas. Persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden meliputi kewarganegaraan, tidak pernah mengkhianati negara, memiliki visi misi program, memiliki legalitas kekayaan, tidak menjalani masa jabatan berulang, dan berusia minimal 35 tahun. Pasangan Calon dipilih oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memenuhi syarat perolehan kursi atau suara sah nasional. Kampanye diatur dengan ketat dan dilaksanakan paling lama 3+30 hari sejak penetapan pasangan calon. Hasil pemilu ditetapkan berdasarkan perolehan suara melebihi 50% dengan minimal 20% di lebih dari setengah provinsi. Pelanggaran dikategorikan sebagai pelanggaran administratif atau pidana dengan sanksi berupa pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 202-259.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum dan Konteks Historis UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Latar Belakang Pembentukan

UU No. 42/2008 dibentuk sebagai pengganti UU No. 23/2003 karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan demokrasi dan dinamika masyarakat pasca-Reformasi 1998. Beberapa faktor kunci yang mendorong perubahan:

  1. Pengalaman Pemilu Presiden Langsung Pertama (2004)
    Pemilu Presiden langsung pertama pada 2004 (dimandatkan oleh amendemen UUD 1945) mengekspos kelemahan UU No. 23/2003, seperti mekanisme penyelenggaraan, persyaratan calon, dan sengketa hasil pemilu.
  2. Tuntutan Efisiensi dan Transparansi
    Masyarakat dan lembaga pemantau pemilu (seperti Bawaslu) mengkritik sistem pemilu yang berbelit dan berpotensi manipulatif. UU No. 42/2008 memperkenalkan asas "efektif dan efisien" dengan memastikan pemilu presiden dilaksanakan setelah pemilu legislatif untuk sinkronisasi agenda politik.

Poin Inovasi Utama

  1. Penetapan Hari Pemungutan Suara pada Hari Libur
    Pemungutan suara diwajibkan pada hari libur atau hari yang diliburkan untuk memaksimalkan partisipasi masyarakat. Kebijakan ini responsif terhadap rendahnya angka partisipasi pemilih sebelumnya.
  2. Syarat Pencalonan yang Kontroversial
    UU ini mempertahankan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara nasional bagi partai/koalisi untuk mengajukan pasangan calon. Aturan ini menuai kritik karena dianggap membatasi partai kecil, tetapi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan No. 102/PUU-VII/2009 menegaskan konstitusionalitasnya demi stabilitas pemerintahan.
  3. Mekanisme Penyelesaian Sengketa
    UU No. 42/2008 memperkuat peran MK dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu presiden, menggantikan mekanisme sebelumnya yang dianggap kurang jelas.

Konflik Hukum dan Uji Materi

  • Putusan MK No. 98/PUU-VII/2009 dan No. 99/PUU-VII/2009 menguji ketentuan tentang persyaratan dukungan partai dan ambang batas. MK menolak permohonan pemohon dengan pertimbangan bahwa ambang batas diperlukan untuk memastikan elektabilitas calon dan mencegah fragmentasi politik.
  • Sinkronisasi dengan Pemilu Legislatif
    UU ini menegaskan bahwa pemilu presiden harus dilaksanakan setelah pemilu legislatif, sebuah kebijakan yang bertujuan memastikan presiden terpilih memiliki dukungan politik yang jelas dari parlemen.

Perkembangan Terkini

UU No. 42/2008 telah dicabut dan digantikan oleh UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengintegrasikan seluruh regulasi pemilu (legislatif, presiden, dan daerah) dalam satu payung hukum. Namun, beberapa prinsip dalam UU No. 42/2008, seperti pemungutan suara pada hari libur dan peran MK dalam sengketa, tetap diadopsi dalam UU terbaru.


Catatan Kritis

  • Dampak Ambang Batas Parlemen
    Aturan ambang batas memaksa partai politik membentuk koalisi pragmatis, seperti yang terjadi pada Pilpres 2009 (koalisi Partai Demokrat dengan Partai Golkar) dan 2014 (koalisi PDIP-NasDem-PKB).
  • Hari Libur sebagai Strategi Partisipasi
    Kebijakan ini terbukti meningkatkan partisipasi pemilih hingga rata-rata 70-75% dalam Pilpres 2009 dan 2014, meskipun masih ada tantangan seperti daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak akurat.

Kesimpulan: UU No. 42/2008 menjadi tonggak penting dalam konsolidasi demokrasi Indonesia pasca-Reformasi, meskipun beberapa ketentuannya menuai pro-kontra. Penggantiannya dengan UU No. 7/2017 menunjukkan dinamika hukum pemilu yang terus disesuaikan dengan kebutuhan zaman.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Undang-undang ini mengatur mengenai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali yang dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan daerah pemilihan. Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan. Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan keputusan KPU. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Metadata

TentangPemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor42
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2008
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan13 November 2008
Tanggal Pengundangan14 November 2008
Tanggal Berlaku14 November 2008
SumberLN.2008/NO.176, TLN NO.4924, LL SETNEG : 110 HLM
SubjekPARTAI POLITIK DAN PEMILU
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Mencabut

  1. UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Uji Materi

PUTUSAN Nomor 22/PUU-XIII/2014

Frasa "tahun 2009" dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "tahun 2014".

PUTUSAN Nomor 102/PUU-VII/2009

Pasal 28 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden adalah konstitusional sepanjang diartikan mencakup warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT dengan syarat dan cara sebagai berikut: 1. Selain Warga Negara Indonesia yang terdaftar dalam DPT, Warga Negara Indonesia yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Paspor yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri; 2. Warga Negara Indonesia yang menggunakan KTP harus dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) atau nama sejenisnya; 3. Penggunaan hak pilih bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakan KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya; 4. Warga Negara Indonesia sebagaimana disebutkan dalam angka 3 di atas, sebelum menggunakan hak pilihnya, terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat; 5. Warga Negara Indonesia yang akan menggunakan hak pilihnya dengan KTP atau Paspor dilakukan pada 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS Luar Negeri setempat.

PUTUSAN Nomor 99/PUU-VII/2009

Pasal 47 ayat (5) sepanjang kata “berita”, Pasal 56 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

PUTUSAN Nomor 98/PUU-VII/2009

a. Pasal 188 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 228 dan Pasal 255 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. b. Pasal 188 ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sepanjang frasa “ayat (2), ayat (3), dan” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen