Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menetapkan kerangka hukum penyelenggaraan pemilu langsung setiap 5 (lima) tahun dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi DPR (minimal 15%) atau suara sah nasional (minimal 20%) dalam Pemilu DPR. Syarat calon meliputi keimanan, kewarganegaraan, usia minimal 35 tahun, tidak memiliki riwayat pidana berat, serta memenuhi persyaratan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 6. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertindak sebagai penyelenggara utama, meliputi pengusulan calon, kampanye (maksimal 30 hari), pemungutan suara, penghitungan suara, hingga pengumuman hasil. Calon terpilih wajib memperoleh suara lebih dari 50% nasional dengan minimal 20% suara di lebih dari setengah jumlah provinsi. Pelanggaran ketentuan dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 88–92.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Konteks Historis:

  1. Transisi Reformasi dan Amandemen Konstitusi
    UU ini lahir dalam era Reformasi pasca-Orde Baru, di mana tuntutan demokratisasi mendorong perubahan sistem politik. Amandemen Ketiga UUD 1945 (2001) mengamanatkan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat, menggantikan sistem pemilihan oleh MPR. UU No. 23/2003 menjadi instrumen hukum pertama yang mengatur mekanisme pemilihan langsung ini, menandai babak baru demokrasi Indonesia.

  2. Respons atas Krisis Legitimasi
    Sebelum 2004, presiden dipilih oleh MPR yang kerap dianggap tidak representatif. UU ini bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan legitimasi kepemimpinan nasional melalui partisipasi langsung rakyat, sekaligus mengurangi praktik politik transaksional di lembaga legislatif.


Informasi Penting yang Perlu Diketahui:

  1. Sistem Dua Putaran
    UU ini memperkenalkan sistem dua putaran: pasangan calon harus meraih >50% suara nasional dan minimal 20% suara di lebih dari separuh provinsi. Jika tidak terpenuhi, putaran kedua digelar antara dua pasangan teratas. Aturan ini dirancang untuk memastikan presiden terpilih memiliki dukungan luas secara geografis, mengakomodasi keragaman Indonesia.

  2. Syarat Pencalonan
    Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai yang memiliki minimal 3% kursi DPR atau 5% suara dalam Pemilu legislatif. Ambang batas ini menuai perdebatan, dengan kritik bahwa hal ini membatasi calon independ.

  3. Pemilu Presiden Pertama (2004)
    UU ini menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu Presiden pertama secara langsung (2004), dimenangkan oleh SBY-Jusuf Kalla. Partisipasi rakyat mencapai 78,3%, mencerminkan antusiasme publik terhadap sistem baru ini.


Evolusi Hukum dan Pencabutan:

  • UU No. 23/2003 telah dicabut dan digantikan oleh UU No. 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang merevisi ambang batas pencalonan dan mekanisme pemilihan.
  • Saat ini, payung hukum Pemilu diatur dalam UU No. 7/2017 yang mengintegrasikan pemilihan presiden, legislatif, dan daerah dalam satu siklus.

Kontroversi & Dampak Sosial-Politik:

  • Kritik atas Ambang Batas (Threshold): Dianggap diskriminatif terhadap partai kecil dan calon independen, memicu judicial review ke MK (2008).
  • Pemekaran Provinsi: Aturan 20% suara di separuh provinsi memengaruhi dinamika pemekaran daerah, di mana pembentukan provinsi baru bisa mengubah peta elektoral.
  • Legacy: UU ini menjadi fondasi sistem presidensial langsung yang stabil, meski kemudian disempurnakan untuk mengatasi celah hukum dan tantangan implementasi.

Catatan Penting:
Meski sudah tidak berlaku, UU No. 23/2003 memiliki nilai historis tinggi sebagai tonggak demokrasi Indonesia. Keberhasilannya mengubah paradigma dari "presiden sebagai produk elit" menjadi "presiden sebagai mandataris rakyat" patut diapresiasi dalam konteks transisi demokrasi pasca-otoritarian.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor23
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2003
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Juli 2003
Tanggal Pengundangan31 Juli 2003
Tanggal Berlaku31 Juli 2003
SumberLN.2003/NO.93, LL SETNEG : 57 HLM
SubjekPARTAI POLITIK DAN PEMILU
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen