Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu menetapkan sistem pemilu proporsional terbuka untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta sistem distrik berwakil banyak untuk DPD. Jumlah kursi DPR sebanyak 560 dengan pembagian minimal 3 dan maksimal 10 kursi per daerah pemilihan (provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan). Jumlah kursi DPRD provinsi ditetapkan berdasarkan penduduk (35–100 kursi), DPRD kabupaten/kota (20–50 kursi), dan DPD 4 kursi per provinsi. Penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Partai politik peserta wajib memenuhi persyaratan kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif
Berikut konteks historis dan informasi tambahan yang perlu diketahui mengenai UU ini:


1. Konteks Politik dan Reformasi Sistem Pemilu

  • Reformasi Pemilu Pasca-Orde Baru: UU ini merupakan bagian dari evolusi sistem pemilu Indonesia pasca-Reformasi 1998, yang bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
  • Dinamika Pasca-Pemilu 2009: UU ini lahir sebagai respons atas kritik terhadap UU No. 10 Tahun 2008, seperti kompleksitas sistem pemilu, maraknya politik uang, dan ketidakjelasan mekanisme verifikasi partai politik.

2. Perubahan Krusial yang Diatur

  • Parliamentary Threshold (PT): Menetapkan ambang batas parlemen sebesar 3,5% untuk partai politik agar dapat mengisi kursi DPR. Ini naik dari 2,5% di UU sebelumnya, bertujuan mengurangi fragmentasi partai di DPR.
  • Sistem Proporsional Terbuka: Memperkuat sistem daftar calon terbuka (open-list) untuk DPR/DPRD, di mana suara preferensi pemilih menentukan urutan calon terpilih.
  • Mekanisme Verifikasi Partai Politik: Memperketat syarat administratif dan faktual bagi partai untuk ikut pemilu, termasuk kewajiban memiliki kepengurusan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
  • Penegasan Peran DPD: Mengatur pemilihan anggota DPD melalui sistem single non-transferable vote (satu provinsi = 4 kursi DPD), meski kewenangan DPD tetap terbatas.

3. Kontroversi dan Uji Materiil di MK

  • PT 3,5%: Dianggap diskriminatif oleh partai kecil dan diajukan ke MK. Namun, MK menolak permohonan dengan pertimbangan stabilitas pemerintahan (Putusan No. 52/PUU-X/2012).
  • Sistem Proporsional Terbuka: Beberapa pasal terkait penghitungan suara calon legislatif juga diuji, tetapi MK tetap menguatkan sistem ini untuk meningkatkan akuntabilitas calon terpilih.

4. Dampak pada Pemilu 2014

  • Penurunan Jumlah Partai Peserta Pemilu: Hanya 12 partai yang lolos verifikasi untuk Pemilu 2014, turun dari 44 partai pada 2009.
  • Dominasi Partai Besar: PT 3,5% menyebabkan 10 partai gagal masuk DPR, sementara partai seperti PDIP, Golkar, dan Gerindra menguasai panggung politik.

5. Status UU No. 8/2012 Saat Ini

  • Dicabut dan Digantikan: UU ini telah digantikan oleh UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur pemilu legislatif dan presiden secara serentak, serta menaikkan PT menjadi 4%.
  • Warisan Penting: Prinsip sistem proporsional terbuka dan mekanisme verifikasi partai tetap diadopsi dalam UU Pemilu terkini, meski dengan penyempurnaan.

Catatan untuk Advokat/Praktisi Hukum

  • Meski tidak berlaku, UU No. 8/2012 masih relevan sebagai bahan kajian yuridis untuk memahami evolusi sistem pemilu Indonesia, terutama dalam kasus sengketa hasil pemilu atau judicial review terkait UU Pemilu baru.

Jika membutuhkan analisis spesifik terkait pasal tertentu atau implikasinya pada kasus nyata, silakan berikan detail lebih lanjut.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2012
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan11 Mei 2012
Tanggal Pengundangan11 Mei 2012
Tanggal Berlaku11 Mei 2012
SumberLN. 2012/ No. 117, TLN NO.5316 , LL SETNEG : 149 HLM
SubjekPARTAI POLITIK DAN PEMILU
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Mencabut

  1. UU No. 17 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009
  2. UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen