Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum mengatur penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Untuk pemilu DPR dan DPRD, peserta adalah partai politik dengan sistem proporsional terbuka, sedangkan untuk pemilu DPD, peserta adalah perseorangan dengan sistem distrik berwakil banyak. Jumlah kursi DPR ditetapkan sebanyak 560 kursi dengan pembagian daerah pemilihan berdasarkan provinsi. Ketentuan pasal-pasal mengatur tahapan pemilu, persyaratan peserta, penghitungan suara, penyusunan daftar pemilih, serta sanksi pidana bagi pelanggaran. Penyelenggara Pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) yang bertanggung jawab atas pengawasan.
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Hukum Terhadap UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif
Konteks Historis:
UU No. 10 Tahun 2008 lahir dalam era reformasi demokrasi pasca-Orde Baru, sebagai respons atas tuntutan transparansi dan partisipasi publik dalam sistem pemilu. Ini merupakan revisi dari UU No. 12 Tahun 2003, dengan tujuan menyempurnakan mekanisme pemilihan legislatif setelah pelaksanaan Pemilu 2004 yang dinilai masih sarat kelemahan, seperti sistem daftar tertutup yang kurang aspiratif.
Poin Krusial yang Perlu Diketahui:
-
Pertama Kali Menerapkan Sistem Daftar Terbuka (Open List)
UU ini mengubah sistem pemilu dari daftar tertutup ke daftar terbuka berdasarkan Putusan MK No. 22-24/PUU-VI/2008. Ini berarti suara pemilih menentukan langsung caleg terpilih, bukan sekadar partai. Perubahan ini berdampak besar pada dinamika politik, termasuk meningkatnya kompetisi internal partai. -
Penegasan Posisi DPD dalam Sistem Bikameral
UU ini mempertegas mekanisme pemilihan anggota DPD sebagai perwakilan daerah, dengan syarat calon harus berasal dari daerah pemilihannya (domisili provinsi). Hal ini menegaskan komitmen untuk memperkuat representasi kepentingan daerah di tingkat nasional. -
Kontroversi Parliamentary Threshold 2,5%
UU ini mempertahankan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 2,5%, yang menuai kritik karena dianggap membatasi partai kecil. Namun, kebijakan ini bertujuan menyederhanakan fragmentasi partai di DPR. -
Dasar Hukum Pemilu 2009
UU ini menjadi landasan penyelenggaraan Pemilu 2009 yang merupakan pemilu pertama dengan sistem daftar terbuka. Namun, kompleksitas aturan menyebabkan banyak sengketa hasil pemilu di MK. -
Status Tidak Berlaku
UU ini dicabut oleh UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatukan pemilu legislatif dan presiden. Perubahan ini didorong oleh kebutuhan efisiensi anggaran dan sinkronisasi sistem pemilu.
Dampak Sosial-Politik:
- Polarisasi Elektoral: Sistem daftar terbuka memicu "perang" antarcaleg dalam satu partai, meningkatkan biaya politik dan praktik money politics.
- Fragmentasi Daerah: Mekanisme pemilihan DPD yang terpusat pada figur individu seringkali mengabaikan substansi representasi daerah.
Relevansi saat Ini:
Meski telah dicabut, UU No. 10/2008 menjadi fondasi penting dalam sejarah demokrasi Indonesia, khususnya dalam transisi menuju sistem pemilu yang lebih partisipatif. Prinsip-prinsipnya, seperti keterbukaan daftar calon, tetap diadopsi dalam UU Pemilu terbaru dengan penyempurnaan teknis.
Catatan Kritis:
Meski progresif, UU ini gagal mengatur mekanisme pengawasan dana kampanye yang efektif, sehingga Pemilu 2009 diwarnai maraknya pelanggaran finansial. Pelajaran ini menjadi dasar penguatan aturan pendanaan pemilu dalam revisi UU berikutnya.
Sebagai advokat, penting memahami kerangka UU ini untuk menganalisis sengketa pemilu historis atau kasus yang merujuk pada periode berlakunya aturan ini.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 17 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009
Dicabut Dengan
- UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencabut
- UU No. 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006
- UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Uji Materi
Pasal 218 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sepanjang frasa “Daftar Calon Tetap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang pengertiannya tidak mencakup calon pengganti yang diajukan oleh partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam hal tidak terdapat lagi calon yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sepanjang kalimat, “... harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa tenaga kesehatan tersebut adalah tenaga kefarmasian, dan dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, antara lain, dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat yang melakukan tugasnya dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa dan diperlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan pasien. b. Penjelasan Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Pasal 214 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal 316 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.