Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu menetapkan penyelenggaraan pemilihan umum setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sistem pemilihan DPR dan DPRD menggunakan proporsional dengan daftar calon terbuka, sedangkan DPD menggunakan sistem distrik berwakil banyak. KPU berperan sebagai penyelenggara nasional yang bersifat mandiri, dengan struktur KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Peserta pemilu partai politik harus memenuhi syarat keanggotaan, kepengurusan, dan dukungan minimal, sedangkan calon DPD diwajibkan memenuhi persyaratan dukungan pemilih di provinsi setempat. Hak memilih diberikan kepada warga negara berusia 17 tahun atau sudah kawin.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai UU No. 12 Tahun 2003 beserta konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:

Konteks Historis

  1. Era Reformasi Pasca-Orde Baru
    UU ini lahir dalam transisi demokrasi pasca-Reformasi 1998, menggantikan UU No. 3 Tahun 1999 yang masih mengandung warisan sistem pemilu Orde Baru. Tujuannya adalah memperkuat konsolidasi demokrasi dengan sistem pemilu yang lebih partisipatif.

  2. Respons atas Amandemen UUD 1945
    UU ini mengakomodasi perubahan konstitusi hasil Amandemen Keempat UUD 1945 (2002) yang memperkenalkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga baru dalam struktur ketatanegaraan.

  3. Persiapan Pemilu 2004
    UU No. 12/2003 menjadi landasan Pemilu 2004 yang bersejarah sebagai pemilu pertama dengan mekanisme langsung untuk memilih anggota legislatif dan presiden/wakil presiden secara terpisah.


Inovasi Penting dalam UU No. 12/2003

  1. Sistem Proporsional Tertutup
    Pemilih memilih partai, bukan calon individu. Urutan calon ditentukan oleh partai melalui "daftar tertutup", memicu kritik karena dianggap menguatkan oligarki partai.

  2. Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold)
    Diperkenalkan threshold 3% untuk kursi DPR, bertujuan menyederhanakan fragmentasi partai. Namun, dinilai diskriminatif terhadap partai kecil.

  3. Pembentukan DPD
    DPD dirancang sebagai perwakilan daerah, tetapi kewenangannya terbatas hanya pada urusan otonomi daerah—isu yang menuai kritik karena dianggap tidak seimbang dengan DPR.

  4. Penguatan KPU
    KPU ditegaskan sebagai lembaga independen, meskipun pada praktiknya (khususnya di Pemilu 2004) terjadi krisis kepercayaan publik akibat dugaan kecurangan.


Kontroversi & Tantangan

  1. Daftar Calon Tertutup vs. Kedaulatan Rakyat
    Sistem ini dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat karena memusatkan kekuasaan pada elit partai dalam menentukan calon terpilih.

  2. Kompleksitas Pemilu Serentak
    Pemilu legislatif dan presiden yang terpisah (presiden dipilih melalui sistem pemilihan langsung terpisah pada Juli 2004) menimbulkan beban biaya tinggi dan kelelahan politik.

  3. Dualisme Peran DPD
    DPD tidak memiliki kekuatan legislatif sejati, hanya berfungsi sebagai "penasihat" untuk RUU terkait daerah—menimbulkan pertanyaan tentang relevansinya.


Warisan & Perkembangan

  • UU No. 12/2003 dicabut oleh UU No. 10 Tahun 2008 yang mengadopsi sistem proporsional terbuka, mengakomodasi tuntutan transparansi dalam penentuan calon.
  • Threshold pemilu terus meningkat (kini 4%), mencerminkan dinamika sistem multipartai di Indonesia.
  • Meski telah dicabut, UU ini menjadi fondasi penting dalam evolusi sistem pemilu Indonesia menuju model yang lebih representatif.

Catatan Kritis

  • Pemilu 2004 yang diatur UU ini menjadi tonggak demokrasi, tetapi juga memunculkan masalah baru seperti politik uang dan ketidakpastian hukum akibat kompleksitas aturan.
  • Desain DPD dalam UU ini dianggap gagal merepresentasikan aspirasi daerah secara maksimal, yang kemudian menjadi bahan revisi dalam UU Susduk.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2003
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan11 Maret 2003
Tanggal Pengundangan11 Maret 2003
Tanggal Berlaku11 Maret 2003
SumberLN.2003/NO.37, LL SETNEG : 70 HLM
SubjekPARTAI POLITIK DAN PEMILU
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006
  2. UU No. 20 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004

Dicabut Dengan

  1. UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Mencabut

  1. UU No. 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999
  2. UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen