Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu menetapkan penyelenggaraan pemilihan umum setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sistem pemilihan DPR dan DPRD menggunakan proporsional dengan daftar calon terbuka, sedangkan DPD menggunakan sistem distrik berwakil banyak. KPU berperan sebagai penyelenggara nasional yang bersifat mandiri, dengan struktur KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Peserta pemilu partai politik harus memenuhi syarat keanggotaan, kepengurusan, dan dukungan minimal, sedangkan calon DPD diwajibkan memenuhi persyaratan dukungan pemilih di provinsi setempat. Hak memilih diberikan kepada warga negara berusia 17 tahun atau sudah kawin.
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Berikut analisis mendalam mengenai UU No. 12 Tahun 2003 beserta konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:
Konteks Historis
-
Era Reformasi Pasca-Orde Baru
UU ini lahir dalam transisi demokrasi pasca-Reformasi 1998, menggantikan UU No. 3 Tahun 1999 yang masih mengandung warisan sistem pemilu Orde Baru. Tujuannya adalah memperkuat konsolidasi demokrasi dengan sistem pemilu yang lebih partisipatif. -
Respons atas Amandemen UUD 1945
UU ini mengakomodasi perubahan konstitusi hasil Amandemen Keempat UUD 1945 (2002) yang memperkenalkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga baru dalam struktur ketatanegaraan. -
Persiapan Pemilu 2004
UU No. 12/2003 menjadi landasan Pemilu 2004 yang bersejarah sebagai pemilu pertama dengan mekanisme langsung untuk memilih anggota legislatif dan presiden/wakil presiden secara terpisah.
Inovasi Penting dalam UU No. 12/2003
-
Sistem Proporsional Tertutup
Pemilih memilih partai, bukan calon individu. Urutan calon ditentukan oleh partai melalui "daftar tertutup", memicu kritik karena dianggap menguatkan oligarki partai. -
Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold)
Diperkenalkan threshold 3% untuk kursi DPR, bertujuan menyederhanakan fragmentasi partai. Namun, dinilai diskriminatif terhadap partai kecil. -
Pembentukan DPD
DPD dirancang sebagai perwakilan daerah, tetapi kewenangannya terbatas hanya pada urusan otonomi daerah—isu yang menuai kritik karena dianggap tidak seimbang dengan DPR. -
Penguatan KPU
KPU ditegaskan sebagai lembaga independen, meskipun pada praktiknya (khususnya di Pemilu 2004) terjadi krisis kepercayaan publik akibat dugaan kecurangan.
Kontroversi & Tantangan
-
Daftar Calon Tertutup vs. Kedaulatan Rakyat
Sistem ini dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat karena memusatkan kekuasaan pada elit partai dalam menentukan calon terpilih. -
Kompleksitas Pemilu Serentak
Pemilu legislatif dan presiden yang terpisah (presiden dipilih melalui sistem pemilihan langsung terpisah pada Juli 2004) menimbulkan beban biaya tinggi dan kelelahan politik. -
Dualisme Peran DPD
DPD tidak memiliki kekuatan legislatif sejati, hanya berfungsi sebagai "penasihat" untuk RUU terkait daerah—menimbulkan pertanyaan tentang relevansinya.
Warisan & Perkembangan
- UU No. 12/2003 dicabut oleh UU No. 10 Tahun 2008 yang mengadopsi sistem proporsional terbuka, mengakomodasi tuntutan transparansi dalam penentuan calon.
- Threshold pemilu terus meningkat (kini 4%), mencerminkan dinamika sistem multipartai di Indonesia.
- Meski telah dicabut, UU ini menjadi fondasi penting dalam evolusi sistem pemilu Indonesia menuju model yang lebih representatif.
Catatan Kritis
- Pemilu 2004 yang diatur UU ini menjadi tonggak demokrasi, tetapi juga memunculkan masalah baru seperti politik uang dan ketidakpastian hukum akibat kompleksitas aturan.
- Desain DPD dalam UU ini dianggap gagal merepresentasikan aspirasi daerah secara maksimal, yang kemudian menjadi bahan revisi dalam UU Susduk.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006
- UU No. 20 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
Dicabut Dengan
- UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencabut
- UU No. 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999
- UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum