UU Nomor 20 Tahun 2004 menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang guna menyempurnakan ketentuan penyelenggaraan Pemilu, khususnya terkait batas waktu penerimaan surat suara dan pelaksanaan Pemilu Lanjutan yang sebelumnya dianggap kurang fleksibel. UU ini berlaku sejak diundangkan pada 13 Agustus 2004.
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Menjadi Undang-Undang
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Menjadi Undang-Undang
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor20
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2004
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan13 Agustus 2004
Tanggal Pengundangan13 Agustus 2004
Tanggal Berlaku13 Agustus 2004
SumberLN. 2004/ No. 87, TLN NO. 4413, LL SETNEG : 3 HLM
SubjekPARTAI POLITIK DAN PEMILU
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Mengubah
- UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...