Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2000 mengubah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dengan menetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga independen dan non-partisan, terdiri atas 11 anggota yang memenuhi syarat kesehatan, integritas, komitmen terhadap demokrasi, pengetahuan pemilu, serta tidak terafiliasi partai politik atau jabatan pemerintah. Anggota KPU diangkat oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Masa kerja KPU Pemilu 1999 berakhir pada saat UU ini berlaku.
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2000
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan7 Juni 2000
Tanggal Pengundangan7 Juni 2000
Tanggal Berlaku7 Juni 2000
SumberLN. 2000/ No. 71, TLN NO. 3959, LL SETNEG : 3 HLM
SubjekPARTAI POLITIK DAN PEMILU
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mengubah
- UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang