Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2000
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan7 Juni 2000
Tanggal Pengundangan7 Juni 2000
Tanggal Berlaku7 Juni 2000
SumberLN. 2000/ No. 71, TLN NO. 3959, LL SETNEG : 3 HLM
SubjekPARTAI POLITIK DAN PEMILU
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Mengubah

  1. UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen