Undang-Undang Pemilu No. 3/1999 menetapkan Pemilihan Umum dilaksanakan 5 tahun sekali secara langsung, umum, bebas, rahasia, dengan sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertindak sebagai penyelenggara yang bebas dan mandiri. Warga negara berusia 17 tahun atau sudah kawin berhak memilih, kecuali anggota ABRI. Calon anggota DPR/DPRD wajib berusia 21 tahun, memiliki Kartu Tanda Penduduk, pendidikan minimal SLTA, tidak terpidana penjara berkekuatan tetap ≥5 tahun, tidak terkait G30S/PKI, dan terdaftar dalam daftar pemilih. Penghitungan suara dimulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga KPU sebagai penentu hasil akhir. Pelanggaran seperti pemalsuan data, kekerasan, atau politik uang diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Generated by Meridian AI
Analisis UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
Berikut konteks historis dan informasi tambahan yang relevan terkait UU ini:
1. Konteks Reformasi 1998-1999
- UU ini lahir di tengah transisi politik pasca-lengsernya Presiden Soeharto (21 Mei 1998) dan dimulainya era Reformasi.
- Tujuan utama: Mengganti sistem pemilu Orde Baru yang sentralistik dan terbatas (hanya 3 partai) dengan kerangka demokrasi multipartai.
- Dibahas secara darurat karena Pemilu 1999 harus segera dilaksanakan untuk melegitimasi pemerintahan baru pasca-kerusuhan 1998.
2. Poin Kunci UU No. 3/1999
- Jumlah Partai: Membuka pendaftaran partai politik secara luas (48 partai ikut Pemilu 1999 vs. 3 partai di era Orde Baru).
- Sistem Pemilu: Menerapkan sistem proporsional tertutup dengan daftar calon ditentukan partai.
- KPU: Membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) independen, meski masih ada keterlibatan unsur pemerintah.
- Keterbatasan:
- Belum mengatur pemilihan presiden langsung (presiden masih dipilih MPR).
- Kuota 2% untuk ambang batas parlemen (parliamentary threshold) belum diterapkan.
3. Dampak dan Signifikansi
- Pemilu 1999 menjadi pemilu pertama yang demokratis sejak 1955, dengan tingkat partisipasi tinggi (92%).
- Hasilnya mengubah peta politik: PDIP pimpinan Megawati meraih suara tertinggi (33,7%), diikuti Golkar (22,4%), dan PKB (12,6%).
- Memicu amandemen UUD 1945 (1999-2002) yang memperkuat sistem demokrasi, termasuk pemilihan presiden langsung mulai 2004.
4. Status Hukum
- UU ini tidak berlaku sejak diterbitkannya UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu, yang menyempurnakan sistem pemilu, termasuk pengaturan DPRD, DPD, dan pemilihan presiden.
- Reformasi sistem pemilu terus berlanjut melalui UU No. 7/2017 yang mengatur pemilu serentak (legislatif dan presiden).
Catatan Kritis
- Meski progresif, UU No. 3/1999 dinilai terburu-buru karena tekanan politik transisi, sehingga banyak pasal bersifat sementara.
- Keterlibatan militer dalam politik (dual function) belum sepenuhnya dihapuskan—TNI/Polri masih memiliki kursi di DPR/MPR hingga 2004.
UU ini menjadi landasan awal demokratisasi Indonesia, meski harus direvisi seiring perkembangan tuntutan keterbukaan dan akuntabilitas pemilu.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPemilihan Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1999
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan1 Februari 1999
Tanggal Pengundangan1 Februari 1999
Tanggal Berlaku1 Februari 1999
SumberLN. 1999/ No. 23, TLN NO. 3810, LL SETNEG : 30 HLM
SubjekPARTAI POLITIK DAN PEMILU
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999
Dicabut Dengan
- UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencabut
- UU No. 1 Tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969
- UU No. 2 Tahun 1980 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969
- UU No. 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969
- UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
Network Peraturan
Loading network graph...