Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat menetapkan ketentuan utama: (1) Pemilihan dilaksanakan serentak dalam satu hari di seluruh Indonesia; (2) Peserta pemilihan terbatas pada Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia, dan Golongan Karya; (3) Calon anggota wajib berpendidikan Sekolah Lanjutan Pertama atau setara serta memiliki pengalaman dalam bidang kemasyarakatan/kenegaraan; (4) Hasil pemilihan ditetapkan berdasarkan nomor urut dalam daftar calon yang telah disahkan.
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Angota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Angota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1975
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan24 November 1975
Tanggal Pengundangan24 November 1975
Tanggal Berlaku24 November 1975
SumberLN. 1975/ No.38, TLN NO. 3063, LL SETNEG : 7 HLM
SubjekPARTAI POLITIK DAN PEMILU
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 1 Tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969
- UU No. 2 Tahun 1980 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969
Dicabut Dengan
- UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
Mengubah
- UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang