Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat menetapkan ketentuan utama: (1) Pemilihan dilaksanakan serentak dalam satu hari di seluruh Indonesia; (2) Peserta pemilihan terbatas pada Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia, dan Golongan Karya; (3) Calon anggota wajib berpendidikan Sekolah Lanjutan Pertama atau setara serta memiliki pengalaman dalam bidang kemasyarakatan/kenegaraan; (4) Hasil pemilihan ditetapkan berdasarkan nomor urut dalam daftar calon yang telah disahkan.
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Angota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Angota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1975
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan24 November 1975
Tanggal Pengundangan24 November 1975
Tanggal Berlaku24 November 1975
SumberLN. 1975/ No.38, TLN NO. 3063, LL SETNEG : 7 HLM
SubjekPARTAI POLITIK DAN PEMILU
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 1 Tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969
- UU No. 2 Tahun 1980 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969
Dicabut Dengan
- UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
Mengubah
- UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
Network Peraturan
Loading network graph...