Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 1969 menetapkan pelaksanaan pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Warga negara berusia 17 tahun atau sudah kawin berhak memilih, sedangkan calon harus berusia 21 tahun dan tidak merupakan bekas anggota Partai Komunis Indonesia (PKI), terlibat dalam Gerakan Kontra Revolusi G.30S/PKI, atau tercatat dalam daftar pemilih terlarang. Pemilihan menggunakan sistem perwakilan berimbang berdasarkan jumlah penduduk, dengan jaminan minimal satu wakil per Daerah Tingkat II.

Pemilihan diselenggarakan oleh Lembaga Pemilihan Umum di bawah pimpinan Menteri Dalam Negeri, melalui Panitia Pemilihan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Calon harus diajukan oleh organisasi politik atau golongan yang diakui sesuai ketentuan. Pelanggaran, seperti pemalsuan data, gangguan pemilihan, atau penyuapan, dipidana penjara maksimal lima tahun sesuai Pasal 26–28 UU ini.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor15
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1969
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1969, LL SETNEG : 20 HLM
SubjekPARTAI POLITIK DAN PEMILU
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 1 Tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969
  2. UU No. 2 Tahun 1980 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969
  3. UU No. 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969

Dicabut Dengan

  1. UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum

Mencabut

  1. PP No. 25 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 18 Tahun 1954)
  2. PP No. 9 Tahun 1954 tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen