Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 1969 menetapkan pelaksanaan pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Warga negara berusia 17 tahun atau sudah kawin berhak memilih, sedangkan calon harus berusia 21 tahun dan tidak merupakan bekas anggota Partai Komunis Indonesia (PKI), terlibat dalam Gerakan Kontra Revolusi G.30S/PKI, atau tercatat dalam daftar pemilih terlarang. Pemilihan menggunakan sistem perwakilan berimbang berdasarkan jumlah penduduk, dengan jaminan minimal satu wakil per Daerah Tingkat II.
Pemilihan diselenggarakan oleh Lembaga Pemilihan Umum di bawah pimpinan Menteri Dalam Negeri, melalui Panitia Pemilihan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Calon harus diajukan oleh organisasi politik atau golongan yang diakui sesuai ketentuan. Pelanggaran, seperti pemalsuan data, gangguan pemilihan, atau penyuapan, dipidana penjara maksimal lima tahun sesuai Pasal 26–28 UU ini.