Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1980 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1980
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan20 Maret 1980
Tanggal Pengundangan20 Maret 1980
Tanggal Berlaku20 Maret 1980
SumberLN. 1980, LL SETNEG : 6 HLM
SubjekPARTAI POLITIK DAN PEMILU
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 1 Tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969

Dicabut Dengan

  1. UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum

Mengubah

  1. UU No. 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969
  2. UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen