Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985 menetapkan Pemilihan Umum dilaksanakan setiap 5 tahun sekali secara bersamaan untuk memilih anggota DPR, DPRD Tingkat I, DPRD Tingkat II, dan MPR dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia. Pemilu diikuti tiga organisasi kekuatan sosial politik (Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan) yang mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban sama, dengan ketentuan berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai UU No. 1 Tahun 1985 beserta konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:


Konteks Historis

  1. Era Orde Baru dan Kontrol Politik

    • UU ini lahir pada masa pemerintahan Presiden Soeharto (Orde Baru), di mana sistem politik dikendalikan secara ketat untuk menjaga stabilitas.
    • Pemilu pada masa ini bersifat "festival demokrasi" dengan hasil yang telah diprediksi (Golkar sebagai pemenang dominan).
    • Sebelum UU No. 1/1985, telah ada UU No. 15/1969 (diamendemen UU No. 4/1975 dan UU No. 2/1980) yang mengatur sistem pemilu dengan 3 partai politik: Golkar, PPP (fusi partai Islam), dan PDI (fusi partai nasionalis/agama non-Islam).
  2. Tujuan Amendemen 1985

    • Penyesuaian terhadap dinamika politik pasca-fusi partai (PPP dan PDI) untuk memperkuat kontrol negara terhadap proses elektoral.
    • Memastikan mekanisme pemilu tetap sesuai dengan kebijakan monoloyalitas (loyalitas tunggal kepada Pancasila) yang menjadi ciri Orde Baru.

Perubahan Utama dalam UU No. 1/1985

  1. Mekanisme Penetapan Calon Legislatif

    • Penguatan peran pemerintah dalam proses seleksi calon anggota DPR/DPRD, terutama melalui filter oleh lembaga seperti Bakorstanas (Badan Koordinasi Stabilitas Nasional).
    • Penegasan sistem daftar tertutup (calon ditentukan pusat, bukan dipilih langsung masyarakat).
  2. Kuota Anggota DPR/MPR dari Golongan Fungsional

    • Mempertahankan kursi diangkat untuk ABRI/TNI-Polri dan golongan fungsional (20% kursi DPR), yang menjadi alat kontrol eksekutif terhadap legislatif.
  3. Penyederhanaan Tahapan Pemilu

    • Prosedur pemilu dibuat lebih "efisien" untuk meminimalisir potensi konflik, tetapi sekaligus membatasi partisipasi publik yang kritis.

Dampak dan Kritik

  1. Legitimasi Rezim Orde Baru

    • UU ini memperkuat hegemoni Golkar dan menegaskan pemilu sebagai alat legitimasi formal, bukan kompetisi politik yang substantif.
  2. Batas Demokrasi

    • Sistem daftar tertutup dan intervensi pemerintah dalam seleksi calon dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi representatif.
    • Masyarakat tidak memiliki kendali nyata terhadap pilihan calon legislatif.

Nasih Hukum UU No. 1/1985

  • Dicabut oleh UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu (era Reformasi), yang mengakhiri sistem pemilu Orde Baru dan membuka ruang bagi multipartai serta pemilu langsung.
  • Saat ini, rezim hukum pemilu diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Fakta Tambahan

  • Fusi Partai Politik: UU No. 1/1985 memperkuat kebijakan fusi partai yang dimulai sejak 1973 (PPP dan PDI). Hal ini bertujuan memudahkan kontrol negara dan mencegah fragmentasi politik.
  • Pemilu 1987: Pemilu pertama pasca-berlakunya UU ini diwarnai dengan mobilisasi massa masif oleh Golkar melalui program "Sistem Keterlibatan Masyarakat" (bentuk lain dari politik patronase).

Kesimpulan

UU No. 1/1985 merupakan instrumen legal Orde Baru untuk mempertahankan status quo politik melalui kontrol ketat terhadap sistem pemilu. Meskipun sudah tidak berlaku, UU ini menjadi bukti sejarah bagaimana hukum digunakan sebagai alat rekayasa sosial-politik pada masanya.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1985
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan7 Januari 1985
Tanggal Pengundangan7 Januari 1985
Tanggal Berlaku7 Januari 1985
SumberLN. 1985/ No.1, TLN. NO. 3281, website dpr.go.id : 5 HLM
SubjekPARTAI POLITIK DAN PEMILU
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum

Mengubah

  1. UU No. 2 Tahun 1980 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969
  2. UU No. 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969
  3. UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen