Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1954 tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPenyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1954
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1954/No. 18, TLN. No. 517, LLBPHN : 28 HLM
SubjekPARTAI POLITIK DAN PEMILU
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 28 Tahun 1958 tentang Penetapan Waktu untuk Pemilihan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke-II
  2. PP No. 19 Tahun 1956 tentang Tambahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 Dengan Pasal 81a
  3. PP No. 31 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 18 Tahun 1954)
  4. PP No. 25 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 18 Tahun 1954)

Dicabut Dengan

  1. UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

PP No. 009 Tahun 1954.pdf

Dokumen tidak ditemukan

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang