Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1954 tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPenyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1954
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1954/No. 18, TLN. No. 517, LLBPHN : 28 HLM
SubjekPARTAI POLITIK DAN PEMILU
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 28 Tahun 1958 tentang Penetapan Waktu untuk Pemilihan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke-II
  2. PP No. 19 Tahun 1956 tentang Tambahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 Dengan Pasal 81a
  3. PP No. 31 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 18 Tahun 1954)
  4. PP No. 25 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 18 Tahun 1954)

Dicabut Dengan

  1. UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

PP No. 009 Tahun 1954.pdf

Dokumen tidak ditemukan