Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Pada Pemerintah Daerah Kota Cimahi yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas pada Pemerintah Daerah Kota Cimahi yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, antara lain: Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10

Metadata

TentangTeknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Pada Pemerintah Daerah Kota Cimahi yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Walikota (Perwali)
Bentuk SingkatPerwali
Tahun2022
Tempat PenetapanCimahi
Tanggal Penetapan22 April 2022
Tanggal Pengundangan22 April 2022
Tanggal Berlaku22 April 2022
SumberBD 2022/No.657
SubjekAPBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Cimahi

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERWALI Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

Perwal Nomor 10 tahun 2022.PDF

Dokumen tidak ditemukan

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang