Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Pada Pemerintah Daerah Kota Cimahi yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan ini mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas pada Pemerintah Daerah Kota Cimahi yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, antara lain: Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10
Metadata
TentangTeknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Pada Pemerintah Daerah Kota Cimahi yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Walikota (Perwali)
Bentuk SingkatPerwali
Tahun2022
Tempat PenetapanCimahi
Tanggal Penetapan22 April 2022
Tanggal Pengundangan22 April 2022
Tanggal Berlaku22 April 2022
SumberBD 2022/No.657
SubjekAPBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERWALI Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
Perwal Nomor 10 tahun 2022.PDF
Dokumen tidak ditemukan
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang