Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan pegawai bagi aparatur sipil negara di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang prinsip-prinsip; pemberian TPP; kriteria dan penetapan besaran TPP; ketentuan dan tata cara penilaian; penundaan dan pengurangan TPP; tata cara pembayaran/penatausahaan; pengawasan dan pertanggungjawaban.

Metadata

TentangPelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Walikota (Perwali)
Bentuk SingkatPerwali
Tahun2025
Tempat PenetapanJambi
Tanggal Penetapan21 Februari 2025
Tanggal Pengundangan21 Februari 2025
Tanggal Berlaku2 Januari 2025
SumberBD 2025 (4): 14 hlm.
SubjekHONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Jambi
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mencabut

  1. Perwali Kota Jambi No. 11 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang