Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip-prinsip, kriteria dan penetapan besaran TPP, ruang lingkup, ketentuan dan tata cara penilaian, penundaan dan pemotongan TPP, persyaratan, tata cara pembayaran/penatausahaan, monitoring dan evaluasi serta penutup.

Metadata

TentangTambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukPeraturan Walikota (Perwali)
Bentuk SingkatPerwali
Tahun2023
Tempat PenetapanJambi
Tanggal Penetapan21 Februari 2023
Tanggal Pengundangan21 Februari 2023
Tanggal Berlaku21 Februari 2023
SumberBD 2023 (5): 13 hlm
SubjekHONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Jambi
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Perwali Kota Jambi No. 11 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang