Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kota Padang

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kota Padang. dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Kriteria Tambahan Penghasilan; 4. Tatacara Pemberian Tambahan Penghasilan; 5. Pengawasan; 6. Penutup.

Subjek

HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA

Metadata

TentangPemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kota Padang
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukPeraturan Walikota (Perwali)
Bentuk SingkatPerwali
Tahun2021
Tempat PenetapanPadang
Tanggal Penetapan1 Februari 2021
Tanggal Pengundangan1 Februari 2021
Tanggal Berlaku1 Februari 2021
SumberBerita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 12
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Padang

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERWALI Kota Padang No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota No. 12 Tahun 2021

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang