Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Klasifikasi, Besaran Tarif dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini memuat ketetapan besarnya pengenaan tarif pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pelaksanaan pemungutan pajak

Metadata

TentangKlasifikasi, Besaran Tarif dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor15
BentukPeraturan Walikota (Perwali)
Bentuk SingkatPerwali
Tahun2014
Tempat PenetapanPalembang
Tanggal Penetapan10 Maret 2014
Tanggal Pengundangan10 Maret 2014
Tanggal Berlaku10 Maret 2014
SumberBD.2014/NO.15
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Palembang

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERWALI Kota Palembang No. 18 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Besaran Tarif, dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta Pembebasan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan atas Objek Pajak dengan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan Rp300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah)

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen