Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Besaran Tarif, dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta Pembebasan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan atas Objek Pajak dengan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan Rp300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah)

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan klasifikasi dan besaran tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkotaan, besaran ketetapan minimal (PBB) perkotaan, dan pembebasan PBB perkotaan

Metadata

TentangKlasifikasi, Besaran Tarif, dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta Pembebasan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan atas Objek Pajak dengan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan Rp300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah)
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor18
BentukPeraturan Walikota (Perwali)
Bentuk SingkatPerwali
Tahun2019
Tempat PenetapanPalembang
Tanggal Penetapan1 Februari 2019
Tanggal Pengundangan25 Februari 2019
Tanggal Berlaku25 Februari 2019
SumberBD.2019/NO.18
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Palembang

Status Peraturan

Mencabut

  1. PERWALI Kota Palembang No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 15 Tahun 2014
  2. PERWALI Kota Palembang No. 15 Tahun 2014 tentang Klasifikasi, Besaran Tarif dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen