Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Insentif pemungutan bersumber pada penerimaan Pajak yang meliputi: a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Parkir; f. Pajak Penerangan Jalan; g. Pajak Air Tanah; h. Pajak Sarang Burung Walet; i. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ; dan j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Insentif diberikan kepada : a. Walikota dan Wakil Walikota sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah; b. Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dan Asisten Sekretaris Daerah selaku pembantu tugas Sekretaris Daerah; c. Aparat BPKAD selaku perangkat daerah pemungut Pajak;

Metadata

TentangTata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor21
BentukPeraturan Walikota (Perwali)
Bentuk SingkatPerwali
Tahun2018
Tempat PenetapanYogyakarta
Tanggal Penetapan2 April 2018
Tanggal Pengundangan2 April 2018
Tanggal Berlaku2 April 2018
SumberBD.2018/NO.21
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 48 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Dan Retribusi Daerah

Mencabut

  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

Perwal No 21 Tahun 2018 ttg Tata Cara Pe...

Dokumen tidak ditemukan

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang