Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Materi Pokok: Dalam Peraturan ini diatur tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah. Insentif Pemungutan Pajak Daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah. Insentif diberikan apabila dalam melakukan pemungutan pajak (meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai kinerja tertentu.

Metadata

TentangTata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor14
BentukPeraturan Walikota (Perwali)
Bentuk SingkatPerwali
Tahun2017
Tempat PenetapanYogyakarta
Tanggal Penetapan8 Maret 2017
Tanggal Pengundangan8 Maret 2017
Tanggal Berlaku8 Maret 2017
SumberBD.2017/NO.14
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah

Mencabut

  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 43 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang