Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Insentif diberikan apabila dalam melakukan pemungutan pajak mencapai kinerja tertentu dan bersumber dari penerimaan pajak yang meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Subjek

HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

Metadata

TentangTata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor43
BentukPeraturan Walikota (Perwali)
Bentuk SingkatPerwali
Tahun2016
Tempat PenetapanYogyakarta
Tanggal Penetapan15 Juli 2016
Tanggal Pengundangan15 Juli 2016
Tanggal Berlaku15 Juli 2016
SumberBD.2016/NO.43
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang