Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangPedoman Rekonsiliasi dalam Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor104/PMK.05/2017
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2017
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan21 Juli 2017
Tanggal Pengundangan24 Juli 2017
Tanggal Berlaku24 Juli 2017
SumberBN.2017/NO.1025, jdih.kemenkeu.go.id : 12 hlm.
SubjekAPBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PMK No. 217/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
Mencabut
- PMK No. 210/PMK.05/2013 tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang