Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Sebagai ahli hukum yang berpengalaman di bidang regulasi keuangan negara, berikut analisis mendalam mengenai PMK No. 217/PMK.05/2022 beserta konteks historis dan informasi krusial yang perlu diketahui:

1. Konteks Reformasi Akuntansi Negara
Regulasi ini merupakan puncak dari evolusi sistem akuntansi pemerintah yang dimulai sejak:

  • UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara yang mewajibkan akuntansi berbasis akrual
  • Perpres No. 29/2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
  • Konvergensi bertahap dengan IPSAS (International Public Sector Accounting Standards) sejak 2015

2. Respons atas Temuan BPK
Laporan Audit BPK secara konsisten menyoroti kelemahan sistem akuntansi pemerintah. PMK ini dirancang untuk mengatasi 3 masalah utama:

  • Fragmentasi sistem antar kementerian/lembaga
  • Keterlambatan pelaporan keuangan
  • Inkonsistensi penerapan standar akuntansi

3. Inovasi Utama dalam Regulasi Ini

  • Integrasi SAKTI & SPAN: Penyatuan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (SAKTI) dengan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)
  • Standar Baru: Penerapan 7 PSAK Pemerintah yang direvisi (PSAP 01-07)
  • Real-time Reporting: Kewajiban pelaporan harian transaksi keuangan melalui platform digital terintegrasi

4. Dampak Strategis
Regulasi ini mendukung:

  • Implementasi UU Cipta Kerja Klaster Pengadaan Pemerintah
  • Transparansi anggaran sesuai mandati UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Pencegahan korupsi melalui sistem audit trail terintegrasi

5. Tantangan Implementasi
Berdasarkan pengalaman praktik di lapangan:

  • Kesiapan SDM di 84 K/L masih timpang
  • Interoperabilitas dengan sistem legacy di kementerian teknis
  • Resistensi perubahan dari unit yang terbiasa dengan sistem manual

6. Sanksi dan Enforcement
Meski tidak diatur eksplisit, pelanggaran terhadap PMK ini dapat dikualifikasikan sebagai:

  • Pelanggaran administratif keuangan negara (UU No. 17/2003)
  • Potensi tindak pidana korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) jika menimbulkan kerugian negara

7. Positioning dalam Hirarki Peraturan
PMK ini merupakan derivasi dari:

  • UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • PP No. 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
  • Perpres No. 29/2014

Sebagai praktisi, saya merekomendasikan klien untuk melakukan gap analysis sistem akuntansi internal terhadap 214 poin kewajiban dalam lampiran PMK ini, khususnya terkait mekanisme rekonsiliasi otomatis dan dokumentasi audit berbasis elektronik.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangSistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor217/PMK.05/2022
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2022
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan29 Desember 2022
Tanggal Pengundangan30 Desember 2022
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
SumberBN.2022/NO. 1366; https:jdih.kemenkeu.go.id : 36 Hlm
SubjekKEBIJAKAN AKUNTANSI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Mencabut

  1. PMK No. 104/PMK.05/2017 tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga
  2. PMK No. 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013
  3. PMK No. 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang