Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Kawasan di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain yang digunakan untuk lalu lintas barang impor dan/atau barang ekspor, harus ditetapkan sebagai Kawasan Pabean. Pengelola Kawasan Pabean harus menyediakan sarana dan prasarana untuk terselenggaranya kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan. Barang selain barang impor dan/atau barang ekspordilarang untuk dimasukkan dan/atau ditimbun di Kawasan Pabean, kecuali untuk tujuan pengangkutan selanjutnya, kegiatan operasional dalam Kawasan Pabean, atau tujuan lainnya berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi kawasan pabean. Barang impor sementara menunggu pengeluarannya dari Kawasan Pabean serta Barang ekspor sementara menunggu pemuatannya dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Pengusaha TPS bertanggung jawab atas bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor yang terutang atas barang yang ditimbun dalam TPS terhitung sejak saat penimbunan sampai dengan tanggal pemberitahuan pabean atas impor. Pengusaha TPS yang telah memiliki kerjasama pengangkutan barang impor atau barang ekspor melalui integrasi sistem dengan pengusaha yang membidangi transportasi darat dalam ekosistem logistik nasional (National Logistic Ecosystem/NLE), dapat diberikan penghargaan berupa perpanjangan masa berlaku Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai TPS sampai dengan masa penguasaan kawasan berakhir.
Metadata
Status Peraturan
Mencabut
- PMK No. 133/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015
- PMK No. 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean Dan Tempat Penimbuan Sementara