Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangTata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10/PMK.03/2013
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2013
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan2 Januari 2013
Tanggal Pengundangan2 Januari 2013
Tanggal Berlaku1 Februari 2013
SumberBN.2013/NO.13,jdih.kemenkeu.go.id : 14 hlm.
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
  2. PMK No. 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang

Mencabut

  1. tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang