Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangTata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor187/PMK.03/2015
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 September 2015
Tanggal Pengundangan30 September 2015
Tanggal Berlaku30 September 2015
SumberBN.2015/NO.1471,jdih.kemenkeu.go.id : 30 hlm.
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Mencabut

  1. PMK No. 10/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang