Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Rekomendasi pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9B ayat (1) wajib dilengkapi dengan Berita Acara Rekonsiliasi per Daerah yang disusun oleh Tentara Nasional Indonesia. Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Kependukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan/atau Badan Intelijen Negara Bersama Daerah. Dalam rangka percepatan penggantian dan APBN, pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH per Daerah dapat dilakukan terlebih dahulu tanpa adanya dokumen Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Terhadap rekomendasi pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH yang telah disampaikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harus dilakukan pemutakhiran berdasarkan hasil koordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan/atau Badan Intelijen Negara..
Metadata
Status Peraturan
Mengubah
- PMK No. 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021
- PMK No. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
- PMK No. 162/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021
Network Peraturan
Dokumen
Dokumen tidak ditemukan
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.