Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 Tahun 2007 tentang Persyaratan Administratif dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instsni Pemerintah untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPersyaratan Administratif dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instsni Pemerintah untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor119/PMK.05/2007
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2007
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan27 September 2007
Tanggal Berlaku27 September 2007
Sumberhttp://simpuh.kemenag.go.id; 8 hlm
SubjekBADAN LAYANAN UMUM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 180/PMK.05/2016 tentang Penetapan Dan Pencabutan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Pada Satuan Kerja Instansi Pemerintah

Mencabut

  1. PMK No. 07/PMK.02/2006 tentang Persyaratan Administratif dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang