Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur Penyaluran Dana Desa dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan: tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan September, tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan September, dan tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan Juni. Penyaluran Dana Desa untuk Desa berstatus Desa mandiri dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan: tahap I sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan September, dan tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan Maret. Pagu Dana Desa setiap Desa setelah dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa selama 12 (dua belas) bulan. Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dilakukan melalui pos komando penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa atau pos jaga di Desa. Penyesuaian anggaran dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh pemerintah Desa, dilaksanakan berdasarkan surat bupati/wali kota kepada kepala Desa yang menyatakan Desa dapat melakukan penyesuaian dengan mekanisme penganggaran yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PMK No. 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa
Mengubah
- PMK No. 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa
Network Peraturan
Dokumen
Dokumen tidak ditemukan
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.