Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur Penyaluran Dana Desa dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan: tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan September, tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan September, dan tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan Juni. Penyaluran Dana Desa untuk Desa berstatus Desa mandiri dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan: tahap I sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan September, dan tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan Maret. Pagu Dana Desa setiap Desa setelah dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa selama 12 (dua belas) bulan. Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dilakukan melalui pos komando penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa atau pos jaga di Desa. Penyesuaian anggaran dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh pemerintah Desa, dilaksanakan berdasarkan surat bupati/wali kota kepada kepala Desa yang menyatakan Desa dapat melakukan penyesuaian dengan mekanisme penganggaran yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor128/PMK.07/2022
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2022
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan26 September 2022
Tanggal Pengundangan30 September 2022
Tanggal Berlaku30 September 2022
SumberBN.2022/NO. 819; https:jdih.kemenkeu.go.id : 19 Hlm
SubjekDANA DESA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa

Mengubah

  1. PMK No. 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

128_PMK.07_2022.pdf

Dokumen tidak ditemukan

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang